Forum Swakelola Sampah Bali Batal Demo, Sebut Tuntutan Telah Terpenuhi

- Aksi demonstrasi batal setelah terbitnya surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali yang membatalkan rencana pengangkutan sampah ke Bangli.
- Surat tersebut juga berisi pembatalan rencana pemindahan TPA Suwung ke Bangli karena pertimbangan teknis, jarak tempuh, dan biaya operasional yang tinggi.
- Pemerintah Provinsi Bali sedang menyusun kajian komprehensif untuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah dan menunggu hasil permohonan perpanjangan pemanfaatan TPA Suwung.
Denpasar, IDN Times - Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), menuntut perpanjangan penutupan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Forkom SSB awalnya akan menggelar aksi pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu. Hanya aksi itu kemudian dibatalkan.
Ketua Forkom SSB I Wayan Suarta mengungkapkan alasan pihaknya telah membatalkan rencana aksi demonstrasi pada Kamis, 15 Januari 2026 lalu.
“Nggih (ya) batal karena semua yang menjadi tuntutan kita sudah dimediasi oleh Bapak Wali Kota Denpasar tadi pagi sudah dipenuhi oleh Pemerintah Daerah Bali atas nama Gubernur Bali dan Sekda Dewa Made Indra,” ujar Suarta kepada IDN Times pada Rabu (14/1/2026) lalu.
1. Aksi batal setelah terbitnya surat dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup

Awalnya, Suarta dan pengelola sampah swakelola lainnya akan melaksanakan aksi damai dari TPA Suwung hingga ke Kantor Gubernur Bali pada Kamis (15/1/2026). Aksi serupa telah dilakukan Forkom SSB dengan memboyong 400 truk pengangkut sampah.
Namun, aksi ketiga itu batal karena Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Provinsi Bali telah menerbitkan surat dengan nomor B.24.000/250/PSLB3-PPKLHSEKRET/DKLH perihal Pengelolaan Sampah di TPA Suwung.
2. Surat DKLH Bali berisi pembatalan rencana pengangkutan sampah ke Bangli

Suarta membatalkan aksi setelah terbitnya surat dari DKLH Provinsi Bali. Surat itu berisi tiga poin tentang pengelolaan sampah di TPA Suwung. Awalnya, Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI Hanif Faisol dan Gubernur Bali Wayan Koster menunjuk Kabupaten Bangli sebagai TPA sementara jika TPA Suwung telah ditutup.
Suarta awalnya tidak setuju dengan rencana itu karena jarak tempuh dari Denpasar ke Desa Landih, Bangli menambah beban angkutan. Desakan dari masyarakat akhirnya jadi satu poin dalam surat bahwa pemindahan TPA ke Bangli dibatalkan.
Pembatalan ini setelah DKLH Bali mempertimbangkan aspek teknis, jarak tempuh dan biaya operasional, yang meningkat tajam jika dipindahkan ke Bangli.
3. Pemerintah tengah menyusun kajian lanjutan

Surat itu menuliskan juga soal Pemerintah Provinsi Bali, Pemerintah Kota Denpasar dan Pemerintah Kabupaten Badung tengah membuat kajian komprehensif dan rencana aksi untuk peningkatan kapasitas pengelolaan sampah.
Kajian tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri LH RI. Pemprov Bali tengah menunggu hasil permohonan kepada Menteri LH RI untuk perpanjangan pemanfaatan TPA Suwung sampai dengan tersediannya tempat pengelolaan sampah modern yang ramah lingkungan.

















