Kepala BPN Bali Tidak Mau Terganggu dengan Status Tersangka

Denpasar, IDN Times - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Bali, I Made Daging (55), terlihat santai memakai kacamata dan kemeja lengan pendek warna biru. Langkahnya buru-buru sambil menenteng Tab meninggalkan ruangan setelah bertemu sejumlah awak media di restoran kawasan Kesiman pada Minggu malam, 18 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, ia didampingi Kuasa Hukumnya dari Berdikari Law Office, Gede Pasek Suardika. I Made Daging mengatakan tetap beraktivitas melayani masyarakat sebagaimana ia belum ditersangkakan. Pun, ia yakin akan menang dalam sidang Praperadilan di PN Denpasar pada 23 Januari 2026 mendatang.
"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas saya memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu karena juga yang harus saya urusin juga banyak," terangnya.
1. Tidak ada persiapan khusus untuk sidang Praperadilan mendatang

Sementara Gede Pasek Suardika menyatakan pihaknya tidak ada persiapan khusus menjelang sidang Praperadilan mendatang. Sidang tersebut diajukan berdasarkan Penetapan Tersangka dengan Surat Ketetapan Nomor: S.tap/60/XII/RES.1.24/2025/Ditreskrimsus/Polda Bali tanggal 10 Desember 2025. Kliennya diduga melakukan pidana Pasal 421 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama dan/atau Pasal 83 Undang-Undang RI Nomor 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan.
"Saya hanya sederhana aja kok. Setiap orang disangka itu harus dengan pasal yang jelas. (penetapan) Tersangka itu tidak memenuhi syarat," terangnya.
2. Pihak kepolisian seharusnya menyelidiki dua surat yang berbeda terkait objek sengketa

Suardika mengatakan pihaknya mengantongi dua Surat Kepala Desa atau Lurah Jimbaran dengan objek dan nomor surat yang sama, namun isinya berbeda di bagian batas sebelah kiri. Kedua surat ditandatangani pada waktu yang sama, 27 Februari 1985. Surat tersebut juga mencul sebagai alat bukti di persidangan kasus sebelumnya.
"Ketika ada dua surat, berarti yang satu asli, yang satu palsu. Kan gitu logikanya. Mana asli, mana palsu, ya silakan polisi. Lebih baik dicari yang ini daripada kasus pemalsuan yang lain," katanya.
3. Objek sudah bermasalah sejak tahun 1985

Sementara itu, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kanwil BPN Provinsi Bali, Hardiansyah, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut menjelaskan sejumlah alur permasalahan dengan objek yang sama sejak tahun 1985. Ia juga mengatakan terkait dengan arsip negara yang diungkap hilang masih dalam pencarian hingga saat ini.
"Ini kan berkasnya ada di Badung. Jadi mengenai dokumen yang dianggap belum ditemukan itu, itu sampai sekarang masih terus dilakukan pencarian oleh BPN Badung," terangnya.


















