Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Satu DPO, Pertamina Tak Merespon Soal Sanksi Untuk PT Lianinti

Polda Bali
TKP penimbunan BBM Solar Subsidi di Jalan Pemelisan, Denpasar Selatan (IDN Times/Ayu Afria)

Denpasar, IDN Times - Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah (Polda) Bali dengan alasan sakit, tersangka NN (54) selaku pemilik gudang yang digunakan dalam kejahatan minyak dan gas bumi (migas) di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Bantan Kendal, Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan akhirnya ditangkap.

Kabid Humas Polda Bali, Kombespol Ariasandy, menyampaikan dalam kasus ini tersangka yang telah dijebloskan ke rutan Polda Bali sebanyak 4 tersangka. Sementara tim masih melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO yang berinisial ED.

"Tersangka yang sudah ditahan ada 4 orang, yaitu NN, MA, ND dan AG. Sedangkan tersangka ED saat ini statusnya DPO," ungkapnya.

Sementara itu, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Jatimbalinus, Ahad Rahedi, yang dikonfirmasi belum memberikan respon. Sebab mereka sebelumnya menyampaikan telah memberikan teguran terhadap PT Lianinti Abadi, sedangkan sanksi terhadap Agen BBM Industri tersebut menyesuaikan hasil penyelidikan dari pihak kepolisin.

Nama PT Lianinti Abadi terseret atas dugaan kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi Solar. Barang bukti sebanyak 9.900 Solar subsidi ditemukan di gudang Jalan Pemelisan, Kecamatan denpasar Selatan. Kepolisian menyampaikan, BBM tersebut ditimbun dan disalahgunakan oleh PT Lianinti Abadi demi meraup keuntungan. Selam 6 bulan praktiknya, keuntungan yang didapatkan teah mencapai Rp4,89 miliar.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Harga Daging di Bali 18 Januari 2026 dan Pangan Lainnya

18 Jan 2026, 11:49 WIBNews