2 Kerabat Kompak Satroni Toko HP di Gunung Soputan Denpasar

- Pencurian dilakukan malam hari masuk melalui kanopi toko
- Tersangka sudah memiliki peran masing-masing
- Keduanya terancam 9 tahun penjara
Denpasar, IDN Times - Tangan Alberto Jestin Kasmuni dan Oskar US Panyongang terikat kabel ties menjadi satu, lengkap dengan seragam oranye. Tanpa alas kaki, kedua laki-laki asal Sumba yang masih berkerabat ini digiring sejumlah petugas dari Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar dan didampingi Provos.
Wakasatreskrim Polresta Denpasar, AKP I Wayan Juwahyudi menyampaikan, kedua tersangka ditangkap atas laporan pencurian dengan pemberatan di Toko Jujur Store, Jalan Gunung Soputan, Kecamatan Denpasar Barat, pada Jumat (9/1/2026). "Pelapor kehilangan 6 buah handphone dengan estimasi kerugian Rp50 juta," terangnya pada Senin (19/1/2026).
1. Pencurian dilakukan malam hari masuk melalui kanopi toko

Juwahyudi menjelaskan, aksi pencurian tersebut dilakukan atas kesepakatan bersama para pelaku. Peristiwa itu pertama kali diketahui karyawan toko yang mendapati sejumlah handphone di etalase hilang, lalu melaporkannya kepada pemilik toko.
Dari hasil pemeriksaan rekaman CCTV, diketahui dua pelaku masuk ke dalam toko dengan cara memanjat tiang kanopi pada 9 Januari 2026 sekitar pukul 03.55 Wita.
“Satu orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan hoodie dan celana pendek tanpa alas kaki mengambil handphone milik pelapor yang berada di etalase toko,” ungkapnya.
Korban kemudian kembali mengecek kondisi toko pada 10 Januari 2026 dan mendapati bagian atas jendela toko dalam kondisi rusak. Kerusakan tersebut diduga akibat ditarik paksa oleh pelaku sebelum mengambil handphone milik korban.
2. Tersangka sudah memiliki peran masing-masing

Keduanya kemudian ditangkap pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 Wita. Dari hasil interogasi, diketahui para pelaku tinggal tak jauh dari lokasi kejadian dan telah melakukan pemantauan selama sekitar tiga hari sebelum beraksi.
Dalam aksinya, tersangka Alberto berperan mendorong pintu lantai dua hingga terbuka. Sementara itu, Oskar masuk melalui pintu tersebut lalu turun ke lantai satu untuk melancarkan pencurian.
“Oskar yang mencabut kabel CCTV,” terangnya.
3. Keduanya terancam 9 tahun penjara

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya lima unit iPhone dan satu unit ponsel Xiaomi. Barang-barang hasil curian tersebut rencananya akan dijual oleh para tersangka untuk memenuhi kebutuhan ekonomi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat (2) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun atau denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.
"Pekerjaan sehari-hari mahasiswa (Alberto) yang sedang liburan ke Bali. Mahasiswa di Surabaya. Satunya bekerja di hotel," terangnya.


















