Dewan Pers Tegaskan Usut Tuntas Kekerasan terhadap Jurnalis DetikBali

Denpasar, IDN Times - Kasus kekerasan terhadap jurnalis DetikBali, Fabiola Dianira, mendapat atensi dari Dewan Pers. Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, telah menanggapi surat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Denpasar tentang permohonan dukungan percepatan penanganan kasus kekerasan terhadap Fabiola.
Melalui Surat Nomor 10/DP/K/I/2026 yang dikeluarkan Dewan Pers perihal Respons atas Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis tertanggal 8 Januari 2026, Dewan Pers menegaskan bahwa kasus yang menimpa Fabiola adalah bentuk kekerasan dan penghalang-halangan terhadap kerja jurnalistik.
Hal tersebut tertuang dalam Pasal 4 ayat (3) dan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, serta Peraturan Dewan Pers Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan.
Dewan Pers telah menugaskan Ahli Pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik Polda Bali

Dewan Pers juga telah menugaskan Ahli Pers untuk memberikan keterangan kepada penyidik di Kepolisian Daerah Bali dan menyatakan akan terus memantau perkembangan kasus tersebut. Pihaknya juga berharap agar AJI Denpasar juga terus memberikan perkembangan penanganan kasus tersebut.
“Dewan Pers akan memantau perkembangan penanganan kasus ini agar kasusnya diproses hukum dengan benar, memberikan keadilan bagi korban,” ujar Komaruddin mengutip surat Dewan Pers.
Sementara itu, Ketua AJI Denpasar, Ayu Sulistyowati, menyatakan sikap Dewan Pers merupakan langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis. Itu menegaskan bahwa jurnalis dilindungi oleh Undang-Undang Pers dan setiap pelanggaran harus diproses secara hukum.
“Kami mengapresiasi perhatian dan langkah Dewan Pers yang menegaskan bahwa kasus yang dialami Fabiola adalah bentuk kekerasan dan penghalangan kerja jurnalistik,” ungkap Ayu.
Kasus kekerasan terhadap jurnalis adalah insiden serius

AJI Denpasar menyatakan kasus ini tidak boleh dipandang sebagai insiden biasa. Melainkan sebagai ancaman serius terhadap kebebasan pers dan hak publik atas informasi.
“Kami mendesak Kepolisian Daerah Bali untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan, profesional, dan adil, serta menindak tegas aparat yang terbukti melakukan kekerasan dan intimidasi,” ujar Ayu.
Ayu berpendapat, ketegasan dalam penegakan hukum menjadi hal krusial agar peristiwa serupa tidak terulang kembali. Sebelumnya, Fabiola Dianira seorang jurnalis DetikBali mengalami kekerasan dan intimidasi saat meliput aksi demonstrasi di Gedung DPRD Bali pada Sabtu, 30 Agustus 2025 lalu.
Saat merekam tindakan aparat yang menangkap seorang pendemo, Fabiola didatangi oleh aparat dan dipaksa menghapus rekaman atau gambar yang telah diambil. Perkembangan terakhir, hingga hari ini tercatat sudah empat bulan atau 120 hari sejak Fabiola resmi melaporkan kasus tersebut ke Polda Bali pada 10 September 2025.
Tidak ada perkembangan dari kepolisian mengusut kasus Fabiola

Berdasarkan rilis resmi AJI Denpasar, hingga saat ini belum ada respon atau perkembangan terbaru yang disampaikan oleh pihak Polda Bali terkait penanganan laporan tersebut.
Melihat kondisi itu, AJI Denpasar yang juga tergabung dalam Koalisi Jurnalis Bali kembali mendesak Kapolda Bali agar segera mengusut dan menuntaskan kasus kekerasan, intimidasi, dan penghalangan kerja jurnalistik. AJI Denpasar mendesak agar Polda Bali bekerja secara transparan, tegas, dan adil.
Koalisi akan terus mengawal proses hukum hingga korban memperoleh keadilan. Koalisi Jurnalis Bali mengecam segala bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis, serta menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan ancaman nyata terhadap kebebasan pers di Indonesia.


















