Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung menetapkan Kepala Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Adat Mambal berinisial IWAW (56) sebagai tersangka kasus korupsi dana LPD Adat Mambal rentang tahun 2019 hingga 2021. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah gelar perkara pada 25 Juni 2026, hampir 5 tahun sejak kasus dilaporkan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Badung, AKBP Joseph Edward Purba, menyampaikan penetapan tersebut sebagai tindak lanjut Laporan Polisi LP/A/208/XI/2022/SPKT.SATRESKRIM/POLRESBADUNG/POLDABALI tangga 29 November 2022. Sejak dilaporkan pada 2022 hingga saat ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
Mereka terdiri dari 31 orang saksi dari pengurus, staf pegawai dan badan pengawas; 73 orang saksi dari debitur LPD Adat Mambal; 3 orang saksi dari nasabah deposito dan tabungan; dua ahli auditor dari kantor akuntan publik; 1 ahli perekonomian negara; dan 1 ahli hukum pidana.
"Motifnya mendapatkan keuntungan digunakan untuk keperluan pribadi," jelasnya, Senin (6/7/2026) kemarin.
