Denpasar, IDN Times - Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Angkasa Pura Support (APS) bersama FSPM Regional Bali dan YLBHI-LBH Bali menuntut PT Angkasa Pura Support menjalankan anjuran mediator terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) enam orang pekerja yang dinilai sepihak. Perusahaan juga dituding lalai membayar upah proses, tunjangan hari raya (THR), dan iuran BPJS Ketenagakerjaan selama proses perselisihan berlangsung.
Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari tuntutan pekerja agar frasa project dihapus dari surat keputusan pengangkatan karyawan tetap mereka. Perundingan bipartit antara serikat pekerja dan manajemen PT Angkasa Pura Support kemudian menemui jalan buntu (deadlock).
Pekerja berencana mogok kerja selama tiga hari pada 19 Agustus 2024, dan telah mengirimkan pemberitahuan kegiatan ke Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Badung. Namun, mogok kerja selesai lebih cepat pada 20 Agustus 2024 setelah muncul dugaan tindakan intimidasi dari pihak perusahaan di lapangan.
Menurut Rai, meskipun serikat pekerja telah mengajukan pemberitahuan penghentian mogok kerja dan pekerja menyatakan siap kembali bekerja, perusahaan justru menjatuhkan sanksi PHK kepada enam pekerja yang terlibat, termasuk Made Dodik Satriawan. Ia menilai sanksi tersebut berlebihan, karena semestinya pelanggaran seperti itu.
“Bila pun mogok kerja dianggap tidak sah, hanya dikategorikan sebagai mangkir dua hari sesuai peraturan perusahaan, bukan alasan untuk PHK,” ujar Rai di Kantor YLBHI-LBH Bali, Senin (6/7/2026).
