Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Kepala Sekolah SMA Saraswati Klungkung berinisial IGMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswinya berinisial NKP (18). Ia dijerat pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak pidana ringan).

1. Kepala sekolah diancam tiga bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penetapan tersangka terhadap IGMS dilakukan pasca gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Dalam perkara tersebut, IGMS dijerat pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Penetapan tersangka ini didasarkan oleh dua alat bukti, yakni hasil visum et repertum dan keterangan saksi.

"Dari rekam kamera CCTV (Closed Circuit Television), tidak terlihat adanya pemukulan langsung. Namun korban didorong untuk masuk ke ruang TU (Tata Usaha), kemudian tersandung," jelas Mirza Gunawan, Kamis (27/6).

2. Seharusnya hari ini sidang perdana, namun korban tidak bisa hadir

Editorial Team

Tonton lebih seru di