Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Provinsi Bali Punya 717 Pos Bantuan Hukum Pada 2026

Kota Denpasar
Provinsi Bali Punya 717 Pos Bantuan Hukum Pada 2026
ilustrasi korban KDRT dan psikolog (pexels.com/Timur Weber)
  • Bali memiliki sekitar 717 Pos Bantuan Hukum pada 2026, didukung 8.000 paralegal yang tersebar di seluruh wilayah provinsi.
  • Sepanjang Januari–Agustus 2026, Posbankum Bali menyelesaikan 2.323 kasus, terutama terkait administrasi pemerintahan, sengketa tanah, dan persoalan keluarga.
  • Layanan diperkuat sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum untuk memperluas akses keadilan serta pendampingan bagi masyarakat rentan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Denpasar, IDN Times - Pelayanan bantuan hukum di Provinsi Bali saat ini melibatkan sekitar 717 Pos Bantuan Hukum (Posbankum). Program nasional ini dinilai efektif berjalan di Bali. Jumlah paralegalnya sendiri hingga saat ini mencapai 8000 orang, tersebar di seluruh Bali.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, bahwa komitmen tersebut dibuktikan melalui efektivitas Pos Bantuan Hukum di Bali yang telah menyelesaikan 2.323 kasus sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

"Dominasi kasus yang ditangani meliputi administrasi pemerintahan, sengketa tanah, hingga persoalan keluarga," jelasnya.

Capaian ini diperkuat melalui sinergi dengan 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang tersebar di wilayah Bali, memastikan masyarakat rentan mendapatkan akses keadilan dan pendampingan yang tepat.

Kemenkum Bali juga berkomitmen melakukan transformasi pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak nyata kepada masyarakat. Transformasi layanan yang diusung bermuara pada hal kemanfaatan nyata bagi masyarakat.

"Capaian penyelesaian ribuan kasus melalui Posbankum tahun ini adalah bukti bahwa kehadiran negara benar-benar dirasakan oleh masyarakat Bali. Kami berkomitmen hukum tidak hanya hadir sebagai aturan, tetapi sebagai pelindung dan katalisator kesejahteraan," ujarnya.

    Share Article
    Editorial Team

    Related Articles

    See More