Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kepsek SMA Saraswati Klungkung Jadi Tersangka Penganiayaan Siswi

IDN Times/Wayan Antara

Klungkung, IDN Times - Kepala Sekolah SMA Saraswati Klungkung berinisial IGMS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap siswinya berinisial NKP (18). Ia dijerat pasal 352 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan ringan, dan harus menjalani sidang tipiring (Tindak pidana ringan).

1. Kepala sekolah diancam tiga bulan penjara

Ilustrasi penjara (IDN Times/Sukma Shakti)

Penetapan tersangka terhadap IGMS dilakukan pasca gelar perkara oleh Sat Reskrim Polres Klungkung. Dalam perkara tersebut, IGMS dijerat pasal 352 KHUP tentang penganiayaan ringan dengan ancaman hukuman maksimal tiga bulan penjara.

Penetapan tersangka ini didasarkan oleh dua alat bukti, yakni hasil visum et repertum dan keterangan saksi.

"Dari rekam kamera CCTV (Closed Circuit Television), tidak terlihat adanya pemukulan langsung. Namun korban didorong untuk masuk ke ruang TU (Tata Usaha), kemudian tersandung," jelas Mirza Gunawan, Kamis (27/6).

2. Seharusnya hari ini sidang perdana, namun korban tidak bisa hadir

ustaliy.ru

Tipiring terhadap IGMS rencananya akan dilaksanakan di Pengadilan Semarapura hari ini, Kamis (27/6). Namun karena korban NKP belum bisa hadir, maka sidang terpaksa diundur.

"Informasi sidang diundur. Kami terapkan pasal 352 KUHP, karena keterangan saksi tidak ada mendukung keterangan korban, saksi juga tidak melihat darah di TKP, begitu pula dari rekam kamera CCTV tidak terlihat pemukulan langsung, namun didorong untuk masuk ke ruang TU kemudian tersandung,” ungkap Mirza.

3. IGMS legowo dan siap jalani persidangan

IDN Times/Wayan Antara

IGMS ketika dikonfirmasi terkait hal ini, mengaku legowo dan siap mengikuti persidangan.

"Sebagai warga negara yang baik, saya siap menjalani proses hukum ini," ujar Suberata.

Sebelumnya, Kepsek SMA Pariwisata Saraswati dilaporkan oleh siswinya sendiri, NKL (Ketika itu masih siswi kelas XII), ke Polres Klungkung, pada Kamis (9/5) lalu. Dalam laporan itu Suberata diduga melakukan tindakan fisik terhadap Putri.

Kejadian ini dipicu gara-gara NKP tidak mengikuti instruksi sekolah agar mengenakan pakaian kebaya saat momen pelepasan (Graduation) siswa kelas XII, yang dilaksanakan di aula sekolah Kamis pagi. NKP hanya mengenakan pakaian rapi dan celana panjang. Upaya mediasi pun sudah dilakukan namun buntu, sehingga kasus ini terus bergulir.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Wayan Antara
EditorWayan Antara
Follow Us