Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemenkes RI Catat 42 Kasus Perundungan di RSUP Prof Ngoerah

Ilustrasi Rumah Sakit (pexels.com/Pixabay)

Denpasar, IDN Times - Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mencatat ada 42 kasus perundungan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Prof Ngoerah. Catatan ini terhimpun dari pengaduan yang dibuka sejak Juni 2023 lalu.

Menanggapi aduan kasus ini, Direktur SDM Pendidikan dan Penelitian RSUP Prof Ngoerah, Ken Wirianti, tak menampik adanya data tersebut.

“Informasi pengaduan dari PPDS (Program Pendidikan Dokter Spesialis) dilakukannya tahun 2023, dari kasus yang ringan hingga berat,” kata Wiriantini, pada Sabtu (10/5/2025).

1. Perundungan terjadi secara verbal dan fisik

still cut drama Resident Playbook (instagram.com/tvn_drama)

Wiriantini mengungkapkan, korban mengalami perundungan secara fisik maupun verbal. Sementara, pelaku perundungan ada yang berasal dari pendidik klinis.

“Secara umum perundungan terjadi karena ada komunikasi yang tidak baik antara peserta didik dan pendidiknya, antara peserta didik yang junior dengan peserta didik yang senior,” ujar Wiriantini.

Ia menambahkan, pengawasan yang kurang juga menjadi penyebab terjadinya perundungan di lingkungan RSUP Prof Ngoerah.

2. Pelaku mendapatkan sanksi atas perbuatannya

ilustrasi bullying (pexels.com/cottonbro studio)

Berdasarkan penuturan Wiriantini, para pelaku yang merupakan pendidik klinis mendapatkan sanksi berupa sanksi berat. Yaitu berupa pemberhentian kewenangan untuk melakukan pendidikan di RS Ngoerah. Lalu para korbannya telah mendapatkan perlindungan dan terapi psikologi.

“Upaya-upaya yang dilakukan atas perundungan yang terjadi adalah dengan memberikan sanksi tegas kepada pelaku,” kata dia. 

 

3. Langkah mencegah perundungan agar tak terulang

Ilustrasi konsultasi ke psikolog (freepik.com/freepik)

RSUP Prof Ngoerah melakukan beberapa program sebagai upaya mencegah terjadinya perundungan. Program itu seperti memberikan sosialisasi kepada pendidik dan peserta didik tentang pencegahan terjadinya perundungan.

“Penandatanganan pakta integritas sebagai bentuk komitmen tidak akan melakukan perundungan,” jelas Wiriantini.

Bentuk pencegahan lainnya adalah dengan memperhatikan pengaturan jam kerja peserta didik. Pihak RSUP Prof Ngoerah juga membuka kanal dan jaringan komunikasi untuk pengaduan, dan survei burnout serta tindak lanjutnya. Termasuk menguatkan pengawasan kegiatan Pendidikan di RS lewat program Sapa Residen.

Share
Topics
Editorial Team
Ni Komang Yuko Utami
Irma Yudistirani
Ni Komang Yuko Utami
EditorNi Komang Yuko Utami
Follow Us