Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung terus mempercepat penyidikan kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana komite di SMK Negeri 1 Klungkung tahun 2020 hingga 2022. Salah satunya, penyidik mengebut pemeriksaan saksi.
"Sampai saat ini, sekitar 40 saksi kami periksa," kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Klungkung, I Putu Kekeran pada Kamis (24/10/2024).
Dalam penggeledahan sebelumnya, Kejari menyita berbagai dokumen terkait uang komite tahun 2020-2024 dan uang komite senilai Rp182 juta. "Semakin cepat nanti keluar hasil penghitungan kerugian negaranya, semakin cepat pula nanti kami menentukan siapa yang bertanggung jawab dari perkara ini," kata Kekeran.
