Badung, IDN Times - Kepolisian Resor (Polres) Badung mengamankan 11 jenis barang bukti narkotika selama setahun dari penegakan hukum di wilayahnya. Wakapolres Badung, Kompol Suarmawa, mengatakan barang bukti didominasi sabu dan pil koplo. Tindak pidana narkotika ini berhasil menangkap 155 tersangka, di antaranya 144 tersangka laki-laki, dan sisanya 1 orang perempuan.
"Sebagai pengedar ada 80 orang, dan pengguna 75 orang). WNA-nya 8 orang," terangnya, pada Senin (29/12/2025).
Hingga akhir tahun 2025 ini, sebagian besar barang bukti tersangka sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Menurutnya, kasus tindak pidana narkotika tahun ini mengalami kenaikan menjadi 120 kasus atau naik 11,1 persen jika dibandingkan tahun 2024 sebanyak 108 kasus. Sementara itu daftar 11 jenis narkotika yang beredar di wilayah hukum Polres Badung di antaranya:
Sabu 1834,7 gram
Ekstasi 1371,5 butir
Ekstasi 2,65 gr
Ganja 890,33 gram
Ganja cair 5,77 gram
Tembakau Gorila 1,82 gram
Kokain 9,34 gram
Pil Koplo 25.270 butir
MDMA 75,59 gram
Hasish 716,06 gram
Mushroom 10,74 gram
Mefedron 0,58 gram
THC 10,96 gram
