Denpasar, IDN Times – Kamis 22 Februari 2024 menjadi hari yang melegakan bagi terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud), I Nyoman Gede Antara. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar membebaskannya dari dakwaan korupsi Dana Sumbangan Institusi (SPI) mahasiswa baru.
Hakim Anggota, Putu Sudariasih mengatakan, Majelis Hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Hakim menyatakan tidak ada pungutan liar atau pungli dalam pemungutan dana SPI tersebut. Mahasiswa, imbuhnya, secara sadar menyumbang dana tanpa ada unsur paksaan.
Di sisi lain, pungutan SPI di Unud periode 2018 sampai 2022 yang didakwakan, sudah ada dasar hukumnya.
"Meskipun ada kesalahan berulang, namun pungutan tersimpan di rekening resmi Unud sehingga merupakan kesalahan administrasi bukan pidana, tidak terbukti menguntungkan diri sendiri," kata Sudariasih dalam pembacaan vonis bebas untuk Antara.
Usai putusan selesai dibacakan, sorak- sorai dan tepuk tangan pendukung Antara menggema dan memenuhi ruangan.