Darurat Penanganan Sampah di Bali, Denpasar Masuk Prioritas Nasional

Denpasar, IDN Times - Tumpukan berbagai jenis sampah menggunung di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar dengan perkiraan tinggi 15 meter. Tumpukan menimbulkan aroma khas sampah yang menusuk indra penciuman saat melintas di Jalan TPA Suwung, Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.
Wacana penutupan TPA Suwung akhir 2025 ini semakin menguat. Skema-skema pun mulai direncanakan untuk mengatasi sampah. Gubernur Bali, Wayan Koster, mengatakan pengelolaan sampah di Bali akan mengandalkan dua skema. Ia menjelaskan hal ini saat penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali di kantornya Senin lalu, 28 Juli 2025. Apa saja skema itu? Baca selengkapnya di bawah ini.
1. Dua skema pengelolaan sampah di Bali

Koster mengatakan, Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali akan bergerak dalam skema pertama, yaitu penanganan sampah berbasis sumber. Sementara skema kedua, penanganan sampah di Kota Denpasar akan diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup (LH) RI.
“Melaporkan sekaligus diambil alih oleh Kementerian Lingkungan Hidup, akan diterapkan teknologi insinerator untuk mengolah sampah,” ujarnya.
2. Belum ada kepastian tentang titik lokasi pembangunan insinerator di Bali

Koster telah menyebutkan wacana pengelolaan sampah dengan teknologi insinerator sejak April 2025 lalu. Kala itu, Ia menyebutkan lokasi insinerator dan pemindahan sampah sementara di TPA Temesi, Kabupaten Gianyar.
Sementara Kepala Dinas (Kadis) KLH Provinsi Bali, I Made Rentin, pada Juni 2025 lalu berkata pihak Kementerian LH menargetkan pembangunan insinerator dimulai tahun 2026. Namun, pemilihan lokasi di TPA Temesi menuai protes dari warga, karena mengganggu kelayakan hidup dan kondisi lahan di Temesi.
Hingga saat ini Koster belum menyampaikan lokasi terbaru pembangunan infrastruktur insinerator. Ia hanya mengatakan, proyek insinerator tengah berproses di Kementerian LH RI dan menanti peraturan presiden (perpres) terbit.
“Perpresnya akhir Juli ini mudah-mudahan selesai katanya Pak Menteri (Lingkungan Hidup). Denpasar termasuk prioritas nasional untuk diselesaikan masalah sampahnya itu,” kata dia.
3. Timbulan sampah di Kota Denpasar tertinggi se-Bali

Denpasar sebagai Ibu Kota Provinsi Bali tercatat menghasilkan timbulan sampah tertinggi se-Bali. Tahun 2024, Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) mencatat timbulan sampah di Denpasar sebanyak 366 ribu ton. SIPSN mencatat pula komposisi sampah di Kota Denpasar sebagian besar berupa kayu, ranting, dan sisa makanan.
Kabupaten Gianyar menyusul di posisi kedua dengan timbulan sampah sebanyak 205 ribu ton, ketiga ada Badung dengan timbulan sampah sebanyak 199 ribu ton. Apakah kamu optimis sampah di Bali akan berkurang? Bagi pendapat kamu dong!