BNNP Bali Musnahkan Ganja 7 Kg, Kiriman Dari Sumatera

Denpasar, IDN Times - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali melakukan pemusnahan barang bukti sitaan narkotika, Rabu (3/10) pagi. Barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu, ekstasi, dan ganja menggunakan mesin incinerator.
1. Barang bukti 7 kg ganja kering

BNNP Bali memusnahkan 7 kg ganja kering yang diserahkan oleh jasa pengiriman di Denpasar. Awalnya, pada tanggal 9 Juli 2018, BNNP mendapat informasi tentang paket mencurigakan dari perusahaan jasa pengiriman. Setelah itu BNNP melakukan penyelidikan dan penelusuran ke alamat yang dituju. Namun, tidak ditemukan penerimanya.
"Paket kemudian diamankan dan dibuka di kantor BNNP. Setelah dibuka ternyata isinya ganja seberat total 7 Kg," jelas Ketut Arta, Kabid Berantas BNNP Bali.
Arta melanjutkan bahwa ganja tersebut merupakan kiriman dari Sumatera.
2. Sabu dan ekstasi juga dimusnahkan

Selain ganja, BNNP juga memusnahkan barang bukti berupa sabu 543 gram dan pil ekstasi 68 butir. Barang tersebut diperoleh dari penangkapan I Nyoman Mahardika (31), pengedar narkoba di Jalan Padang Galak, Sanur, Denpasar. Ia ditangkap sekitar pukul 18.00 Wita pada Minggu (2/9) lalu.
Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat. BNNP kemudian menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan tepat di pinggir jalan.
"Setelah penangkapan, di bagasi motor ditemuka barang bungkusan. Usai diperiksa ternyata isinya paket sabu," kata Arta.
3. Didapat dari Lapas Kerobokan

AKBP Arta melanjutkan, tersangka Mahardika mengaku mendapat barang tersebut dari seseorang yang berada di Lapas Kerobokan. Mahardika dengan orang yang di lapas melakukan transaksinya dengan modus menempelkan barang. Tersangka sendiri diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.