Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Dokter di Denpasar Jadi Korban Curas, Disetrum Pelaku di Dalam Mobil

Dokter di Denpasar Jadi Korban Curas, Disetrum Pelaku di Dalam Mobil
Lokasi kasus curas yang dialami oleh salah seorang dokter di Denpasar (Dok.IDN Times/istimewa)
Intinya Sih
  • Seorang dokter perempuan di Denpasar menjadi korban pencurian disertai penyetruman saat berada di mobilnya di kawasan Panjer pada siang hari.
  • Pelaku berinisial AF asal Bondowoso berhasil diamankan polisi dengan barang bukti alat setrum, gunting, tang, lakban, tali, dan sarung tangan.
  • Aksi pelaku gagal setelah korban berteriak minta tolong, dan pelaku mengaku nekat melakukan kejahatan karena terlilit utang.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Seorang dokter perempuan di Puskesmas 2 Denpasar Timur berinisial JRR (25) asal Kecamatan Denpasar Timur melaporkan kejadian pencurian yang dialaminya disertai dengan aksi penyetruman di Jalan Tukad Barito Timur depan Sunday Eyewear, kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 13.00 Wita. Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi mengatakan, telah mengamankan pelaku berinisial AF (37) asal Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur  menemukan sejumlah alat bukti setrum.

"Barang bukti yang kami amankan sebuah alat setrum, sebuah gunting, sebuah tang, lakban, 2 buah tali, tali ties, dan sepasang sarung tangan," ungkapnya pada Rabu (3/6/2026).

Keterangan korban bahwa saat itu ia hendak ke toko kaca mata dan mengendarai mobil sedan berwarna merah. Setelah parkir di depan toko, korban masuk dan membeli kaca mata. Tidak berselang lama korban kembali ke mobilnya, saat menyalakan kendaraan korban mengaku lupa mengunci pintu mobil. Saat itu datanglah pelaku dan membuka pintu mobil korban. Pelaku lalu mengeluarkan alat setrum dan menyetrum korban di bagian dadanya.

"Pelaku jalan kaki membuka pintu mobil kemudian menyetrum dada korban. Setelah itu korban ditarik keluar, pelaku masuk ke dalam mobil," jelasnya.

Aksi pelaku berhasil digagalkan usai korban berteriak meminta tolong. Kemudian pelaku diserahkan ke pihak kepolisian setempat untuk menjalani pemeriksaan dan penahanan. Pengakuannya, pelaku nekat melakukan pencurian dengan kekerasan sesuai pasal 478 juncto pasal 17 KUHP karena terlilit utang.

"Belum sempat membawa (mobil)," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More