Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Siap-siap, Polresta Denpasar Akan Razia Pelat Nomor Kendaraan

Siap-siap, Polresta Denpasar Akan Razia Pelat Nomor Kendaraan
Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Mohammad Bhayangkara Putra Sejati (IDN Times/Ayu Afria)
Intinya Sih
  • Satlantas Polresta Denpasar akan menggelar razia pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, dilakukan sewaktu-waktu di titik seperti traffic light dan pos polisi.
  • Kasat Lantas menegaskan penggunaan pelat nomor modifikasi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, serta mengimbau masyarakat memakai pelat resmi dari Samsat dengan logo Korlantas atau barcode.
  • Korlantas tengah mengembangkan fitur Face Recognition pada ETLE untuk menindak pelanggar, sementara patroli besar juga digelar tiap akhir pekan guna mencegah kecelakaan dan balap liar.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Satuan Lalu Lintas Polresta Denpasar akan melaksanakan patroli pelat nomor kendaraan yang tidak sesuai dengan ketentuan. Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Lantas Polresta Denpasar, AKP Mohammad Bhayangkara Putra Sejati, saat ditemui di Kantor Polsubsektor Diponegoro, Denpasar Barat pada Selasa (2/6/2026) siang.

Razia pelat nomor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis (spektek) menjadi fokusnya, dan dilaksanakan penindakan sewaktu-waktu misalnya di traffic light, dan pos polisi.

"Akan kita share juga ke sosial media ke teman-teman juga untuk masalah penggunaan pelat nomor ini yang tidak sesuai dengan spektek itu jadi concern saya," ungkapnya.

Modifikasi pelat nomor melanggar undang-undang

Polres Badung
Situasi rekayasa lalu lintas di shortcut Canggu Tibubeneng pada April 2026 (IDN Times/Ayu Afria)

Bhayangkara mengatakan, agar masyarakat memasang memasang pelat nomor kendaraan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Misalnya pelat nomor kendaraan dari Samsat yang terdapat logo Korlantasnya. Ketidaksesuaian pelat nomor ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas.

"Yang sesuai bawaan dari Samsat kan ada logo Korlantasnya, mungkin sekarang ada barcode-nya. Yang banyak yang beredar mungkin yang tidak sesuai dengan spektek kan banyak yang dimodifikasi. Nomornya dibesarkan, terus bahannya dari mika, itu kan tidak sesuai," jelasnya.

Korlantas siapkan fitur terbaru di ETLE untuk menindak pelanggar

Aspal plastik
Sosialisasi aspal plastik di Jimbaran Hub (IDN Times/Ayu Afria)

Lebih lanjut, kendati modifikasi pelat nomor kendaraan diduga untuk mengelabuhi ETLE, namun Kasatlantas Polresta Denpasar ini menegaskan pelanggar lalu lintas tetap bisa terekam Face Recognition (FR), fitur baru ini masih dikembangkan lebih lanjut di Korlantas Polri.

"Imbauan bagi seluruhnya baik WNA termasuk warga lokal tetap taati peraturan lalu lintas, tetap sopan berkendara, saling menghargai antar pengendara," ungkapnya.

Antisipasi kecelakaan lalu lintas dengan patroli

Aspal plastik
Sosialisasi aspal plastik di Jimbaran Hub (IDN Times/Ayu Afria)

Lebih lanjut, Satlantas Polresta Denpasar juga menyiapkan langkah untuk mengantisipasi tingginya kasus kecelakaan di wilayah hukumnya. Salah satunya patroli skala besar pada Jumat malam dan Sabtu malam, di mana waktu tersebut dianggap tinggi aktivitas masyarakat baik trek-trekan dan sebagainya. Selain itu Satlantas Polresta Denpasar juga melaksanakan penindakan baik menggunakan ETLE dan menggunakan tilang manual.

"Nah, manual sendiri di sini kita melakukan penindakan yang secara kasat mata kita lihat. Contohnya tidak menggunakan helm, tidak sesuai dengan spektek, tidak menggunakan pelat nomor, knalpot brong dan lain sebagainya," ungkapnya.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More