Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar di Tampaksiring

Jaringan Perdagangan Gading Gajah di Bali Terbongkar di Tampaksiring
Kerajinan gading gajah di Bali (Dok. istimewa)
Intinya Sih
  • Kementerian Kehutanan menuntaskan pemberkasan kasus perdagangan gading gajah di Gianyar, dengan tersangka IKS dan berkas dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.
  • Kasus ini terungkap lewat patroli siber yang menemukan unggahan Facebook menawarkan benda dari bagian satwa dilindungi, hingga tim melakukan operasi di dua lokasi di Tampaksiring.
  • Penyidik menegaskan pentingnya ketelitian dalam membuktikan barang kerajinan berbahan satwa dilindungi serta mengingatkan publik bahwa bentuk olahan tetap dilarang diperdagangkan.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Gianyar, IDN Times - Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan menuntaskan pemberkasan perkara dugaan perdagangan bagian satwa dilindungi berupa gading gajah di Kabupaten Gianyar.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, mengatakan perkara ini ditangani oleh Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara dan berkasnya telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum. Perkara ini menjadi bagian dari penguatan penegakan hukum konservasi terhadap perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi.

“Perdagangan gading gajah dan bagian tubuh satwa dilindungi adalah ancaman serius bagi kekayaan hayati Indonesia. Selama benda-benda seperti ini masih dipandang sebagai koleksi, hiasan, atau barang bernilai ekonomi, perburuan dan perdagangan ilegal akan terus memiliki pasar," ungkapnya pada Selasa (2/6/2026).

Perdagangan gading gajah terungkap melalui media sosial

ilustrasi Facebook
ilustrasi Facebook (unsplash.com/Brett Jordan)

Perkara ini terungkap dari patroli siber Tim Cyber Patrol Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara terhadap unggahan media sosial Facebook yang menawarkan benda diduga berasal dari bagian tubuh satwa dilindungi. Dari penelusuran tersebut, tim bergerak ke wilayah Tampaksiring, Kabupaten Gianyar, pada 14 April 2026 untuk melakukan pengecekan langsung di sebuah art shop.

Operasi kemudian dilanjutkan pada 15 April 2026 bersama Korwas PPNS Polda Bali. Dari dua lokasi di wilayah Gianyar, tim mengamankan sejumlah barang bukti berupa benda kerajinan, ukiran, dan bagian yang diduga berbahan gading gajah. Barang bukti tersebut menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara karena menunjukkan bahwa bagian tubuh satwa dilindungi masih diperdagangkan dalam bentuk benda koleksi dan kerajinan.

"Penegakan hukum konservasi tidak hanya memproses perkara, tetapi juga menutup ruang perdagangan dan membangun kesadaran publik bahwa satwa dilindungi bukan komoditas," ungkap Dwi Januanto.

Tindak Pidana menyeret pelaku berinisial IKS

Ilustrasi seorang pria diborgol
Ilustrasi seorang pria diborgol. (pexels.com/kindelmedia)

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengembangan, penyidik menetapkan IKS sebagai tersangka. Penyidik juga telah meminta persetujuan penyitaan terhadap barang bukti kepada Pengadilan Negeri Denpasar. Setelah pemeriksaan saksi, pendalaman barang bukti, koordinasi dengan jaksa penuntut umum, dan pemenuhan petunjuk perkara, berkas perkara tersangka IKS dinyatakan lengkap. Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara selanjutnya menyiapkan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

Dalam kasus ini, IKS dijerat dengan ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Ketentuan tersebut mengatur larangan menyimpan, memiliki, mengangkut, memperniagakan, atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang yang dibuat dari bagian satwa yang dilindungi.

" Kekayaan hayati Indonesia harus dijaga sebagai warisan hidup bangsa, bukan diperdagangkan sebagai benda mati,” tegas Dwi Januanto.

Penyidikan kerajinan satwa dilindungi perlu ketelitian

Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)
Ilustrasi. Pengungkapan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya berupa gading gajah oleh Bareskrim Polri, Senin (26/5/2025). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jawa Bali Nusa Tenggara, Aswin Bangun menyampaikan, perkara perdagangan bagian satwa dilindungi dalam bentuk kerajinan membutuhkan ketelitian pembuktian. Penyidik harus memastikan jenis barang, status perlindungan satwa, penguasaan barang, serta unsur perdagangannya dapat dibuktikan secara hukum. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap, segera dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum.

“Perkara seperti ini membutuhkan ketelitian karena barang bukti sudah tidak lagi berbentuk bagian tubuh satwa secara utuh, tetapi telah berubah menjadi benda kerajinan," ungkapnya.

Pihaknya mengingatkan masyarakat bahwa bagian tubuh satwa dilindungi tetap tidak boleh diperdagangkan, meskipun sudah berubah bentuk menjadi ukiran, pajangan, atau barang koleksi.

Share Article
Topics
Editorial Team
Paulus Risang
EditorPaulus Risang

Latest News Bali

See More