Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Bali Naik saat Wisman Turun

Tingkat Hunian Kamar Hotel Berbintang di Bali Naik saat Wisman Turun
Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan. (IDN Times/Yuko Utami)
Intinya Sih
  • BPS Bali mencatat anomali, kunjungan wisman turun 1,11 persen namun tingkat hunian kamar hotel berbintang justru naik 0,71 persen pada periode Januari–April 2026.
  • Tingkat hunian kamar dipengaruhi jumlah ketersediaan dan penjualan kamar, sehingga peningkatan tamu tidak selalu sejalan dengan kenaikan persentase TPK.
  • Pendataan TPK di Bali mencakup hotel berizin maupun tidak, sementara hotel non bintang mencatat penurunan tahunan 7,05 persen meski ada kenaikan bulanan tipis.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?
Share Article

Denpasar, IDN Times - Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat adanya anomali antara kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Bali dan tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang.

Pada periode Januari-April 2026, kunjungan wisman ke Bali sebanyak dua juta lebih. Angka ini turun 1,11 persen dibanding periode sama tahun lalu.  Meski jumlah wisman ke Bali menurun, tingkat hunian kamar hotel berbintang di Bali mengalami peningkatan 0,71 persen. Di bulan April 2026, tingkat hunian pada hotel bintang 5 sebesar 62, 05 persen.

Kepala BPS Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan mengatakan, catatan data ini seperti anomali, sebab pada periode sebelumnya kenaikan kunjungan wisman ke Bali seiring dengan peningkatan hunian kamar hotel berbintang. “Cuma sekarang yang agak anomalinya, di tengah turunnya wisman nilai TPK-nya berhasil mengalami peningkatan itu yang bintang,” kata Agus pada Selasa (6/2/2026) di Kantor BPS Provinsi Bali, Denpasar.

1. Tingkat hunian kamar dipengaruhi ketersediaan dan penjualan

ilustrasi hotel di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)
ilustrasi hotel di Bali. (IDN Times / Ayu Afria)

Agus memaparkan, tingkat hunian dipengaruhi ketersediaan dan penjualan kamar hotel. Ia menyontohkan, dalam bulan ini tersedia 100 kamar hotel dan terjual sebanyak 50 kamar, maka nilai TPK menjadi 50 persen. Pada bulan selanjutnya, jumlah kamar tersedia ada 200, sementara kamar terjual sebanyak 80 kamar, maka TPK akan terlihat menurun.

“Karena pembaginya lebih besar 80 bagi 200, TPK-nya kelihatan turun. Padahal kamar yang dipakai meningkat seiring peningkatan jumlah tamu. Hal itu bergantung pada ketersediaan kamar dan juga kamar yang laku terjual,” papar Agus kepada awak media.

2. Pengusaha akomodasi dapat memanfaatkan peluang

Ilustrasi Pantai Kuta. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)
Ilustrasi Pantai Kuta. (IDN Times/Reynaldy Wiranata)

Meski tingkat hunian kamar berbintang di Bali ada peningkatan, hal itu berbeda dengan rata-rata lama menginap hanya 2,87 hari dalam satu kamar hotel. Sementara lama tinggal di Bali kisaran 10-12 hari. Kata Agus, hal ini dapat menandakan adanya kebiasaan wisatawan yang berpindah-pindah dari satu akomodasi ke akomodasi lainnya.

Satu sisi, Agus menilai pengusaha akomodasi dapat memanfaatkan peluang dari adanya kunjungan wisman ke Bali. Meskipun ada penurunan jumlah kunjungan dari tahun ke tahun, tapi secara bulanan kunjungan wisman ke Bali mengalami peningkatan tipis. 

“Kunjungan wisman ke Bali, itu hampir setiap tahun pasti selalu meningkat. Nah peluang itulah yang ditangkap oleh para pengusaha untuk menyediakan kamar,” jelasnya. 

Agus memaparkan hal ini dapat diamati dari dua sisi, pertama kemungkinan jumlah kamar berlebih atau overload dibandingkan jumlah wisman di Bali. Sementara sisi lainnya, Bali memiliki infrastruktur memadai dalam penyediaan akomodasi. 

“Berarti kalau pun ada orang yang lebih banyak datang ke sini, sarana akomodasi kita siap sebenarnya. Kalau jumlah kamar itu, kesediaan kamar itu meningkatnya lebih tinggi,” kata Agus.

3. Pendataan tingkat hunian kamar hotel di Bali bersifat menyeluruh

KEpala BPS Bali
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali Agus Gede Hendrayana Hermawan. (IDN Times/Yuko Utami)

Agus memaparkan pengambilan sampel TPK di Bali bersifat menyeluruh, baik berizin maupun tidak berizin. “Jadi sepanjang hotel memenuhi konsep sebagai sarana akomodasi, maka akan dicatat, baik berizin maupun tidak berizin,” kata Agus. Sehingga kategori perizinan hotel akan lebih berpengaruh terhadap pendataan pembayaran pajak. 

“Jadi kadang tamunya meningkat banyak, jumlah kamar yang tersedia juga meningkat banyak. Jadi tidak sejalan, bisa jadi tamunya meningkat angka TPK-nya turun karena jumlah yang tersedia banyak,” papar Agus.

Adapun TPK hotel non bintang di Bali periode April 2026 sebanyak 34,81 persen. Secara tahunan, TPK hotel non bintang di Bali mengalami penurunan cukup dalam sebesar 7,05 persen. Sementara secara bulanan TPK hotel non bintang hanya naik tipis sebesar 1,49 persen.

Share Article
Topics
Editorial Team
Febriana Sintasari
EditorFebriana Sintasari

Latest News Bali

See More