Bale Kertha Adhyaksa Untuk Menekan Penyelesaian Kasus ke Pengadilan

- Bale Kertha Adhyaksa diharapkan lebih terdepan dibanding pengadilan
- Bali memiliki modal untuk penerapan hukum di masa depan
- Bale Kertha Adhyaksa akan dilengkapi payung hukum
Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Bali bersama dengan kejaksaan meresmikan Bale Kertha Adhyaksa di Balai Dharma Negara Alaya Denpasar, Kota Denpasar pada Jumat (13/6/2025). Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali, Ketut Sumedana mengatakan, keberadaan Bale Kertha Adhyaksa ini ditujukan untuk meminimalisasi kasus ke pengadilan, sehingga akan memberikan dampak yang luas bagi negara dan masyarakat.
"Negara akan menekan jumlah pengeluaran atau biaya perkara sampai pada biaya pembinaan. Lalu bagi masyarakat akan lebih cepat, tidak berbiaya dan tidak menimbulkan resistensi di masyarakat sehingga tercipta masyarakat yang harmonis, damai dan penuh dengan toleransi," terangnya.
1. Bale Kertha Adhyaksa diharapkan lebih terdepan dibanding pengadilan

Menurut Ketut Sumedana, Bale Kertha Adhyaksa adalah gagasan menyatukan kolaborasi living law (kearifan lokal) dengan positive law (hukum Nasional) sehingga keadilan masyarakat menjadi hal yang sangat penting. Di beberapa negara konsep upaya mediasi, perdamaian dan win-win solution menjadi pintu utama dalam segala penyelesaian konflik.
"Pengadilan menjadi jalan terakhir untuk mendapatkan keadilan (ultimum remidium)," terangnya.
2. Bali memiliki modal untuk penerapan hukum di masa depan

Ketut Sumedana mengakui, upaya menjaga Bali dengan kebudayaan, adat istiadat, dan segala keistimewaannya diakuinya bukan hal yang mudah. Menurut dia, minimal ada dua hal yang perlu dirawat, yakni menjaga tanahnya dan menjaga manusianya sehingga kebudayaan dan adat istiadat tidak bergeser ke tempat lain.
Adanya Desakalapatra dan Tri Hita Karana di Bali, menurutnya, sangat bagus dalam menyongsong perkembangan hukum di masa depan. Konsep dasar inilah yang ia akui yang meng-ajeg -an Bali hingga saat ini.
"Karena Desakalapatra mengajarkan kita untuk beradaptasi, fleksibel serta mampu berkolaborasi dengan siapapun. Sedangkan konsep Tri Hita Karana akan menjaga hubungan harmonisasi manusinya dengan Tuhan, manusia dengan manusi lainnya serta mahluk hidup bumi ini," jelasnya.
3. Bale Kertha Adhyaksa akan dilengkapi payung hukum

Penguatan Ajeg Bali, kata dia, tidak terlepas juga dari komitmen bersama, baik dari masyarakat, pemerintah, dan lembaga lain. Semua pihak harus terlibat untuk mencari solusi atas segala tantangan yang dihadapi Bali di masa yang akan datang.
Setelah diresmikannya Bale Kertha Adhyaksa tersebut, Kajati Bali akan membuat payung hukum dan memperkuat kelembagaannya. Selain itu juga memberikan materi-materi hukumnya. Nantinya jaksa akan mengambil peran sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka mencari tempat solusi segala permasalahan ada di wilayah hukum ada di Bali.
"Ketika hal ini sudah diperdakan dan terimplementasi dengan baik, maka Bali akan menjadi role model penyelesaian hukum berbasis kearifan lokal. Sedangkan untuk kasus-kasus pidana akan ada pembatasan sesuai dengan dampak dan impact yang ditimbulkan," ungkapnya.