Tak Pakai Masker, Puluhan WNA di Bali Kena Sidak Prokes

Jangan dianggap enteng ya pandemik ini

Badung, IDN Times – Pada hari ketiga Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kabupaten Badung yakni Rabu (13/1/2021), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menjaring banyak pelanggar yang tidak memakai masker.

Saat sidak di kawasan Pantai Perancak, Desa Canggu Kecamata Kuta Utara, Badung tersebut tercatat ada puluhan pelanggar yang didominasi Warga Negara Asing (WNA).

Baca Juga: Penerapan PPKM di Denpasar dan Badung, Begini Suara Hati Masyarakat

1. Temukan puluhan pelanggar di kawasan Pantai Perancak

Tak Pakai Masker, Puluhan WNA di Bali Kena Sidak ProkesPelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

Menurut Kasi Intel Satpol PP Kabupaten Badung, Made Astika Jaya bahwa sidak Protokol Kesehatan (Prokes) di Pantai Perancak sejak pukul 09.30 hingga 11.15 Wita ini menjaring setidaknya 26 orang pelanggar. Sebanyak 14 orang tidak menggunakan masker dan 12 orang lainnya menggunakan masker tidak benar.

“Tadi kami sidak Prokes di daerah Pantai Perancak Canggu,” jelasnya.

Baca Juga: 5 Isi Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Badung Bali

2. Pelanggar didominasi Warga Negara Asing

Tak Pakai Masker, Puluhan WNA di Bali Kena Sidak ProkesPelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

Sementara itu dari 26 orang pelanggar ini rupanya didominasi warga negara asing yakni sebanyak 23 orang. Empat belas orang di antaranya kemudian dikenakan denda Rp100 ribu per orang. Sementara 12 orang lainnya dihukum push-up. Sementara itu 3 orang yang merupakan Warga Negara Indonesia diberikan pembinaan.

Baca Juga: Kegiatan di Denpasar dan Badung Kembali Dibatasi, Ini Daftarnya

3. Libatkan puluhan Tim Gabungan untuk terapkan prokes secara ketat

Tak Pakai Masker, Puluhan WNA di Bali Kena Sidak ProkesPelaksanaan PPKM Kabupaten Badung di hari ketiga (Dok.IDN times/Satpol PP Badung)

Dalam penegakan hukum dan pendisiplinan COVID-19 di wilayah Kabupaten Badung serta berdasarkan penegakan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Badung No. 52 Tahun 2020 ini melibatkan Tim Gabungan sebanyak 54 orang. Mereka berasal dari berbagai instansi, di antaranya Satpol PP Badung, TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung.

“Satpol PP 13 orang,” ucap Made Astika Jaya.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya