Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Kartu di Buleleng

Kira-kira saat itu kocar-kacir nggak ya?

Buleleng, IDN Times- Kepolisian Resor Buleleng menggerebek kegiatan judi sabung ayam, dan judi kartu di satu lokasi daerag Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar pada Minggu (26/6/2023), sekitar pukul 17.00 Wita kemarin. Dalam penggerebekan tersebut, pihak penyelenggara akhirnya diamankan dan dimintai pertanggungjawaban.

Penggerebekan tersebut melibatkan Satuan Reserse Kriminal dan Satuan Samapta Polres Buleleng setelah adanya laporan masyarakat terkait kegiatan tersebut.

Baca Juga: Bukti Chat Dosen Pelaku Pelecehan di Buleleng Dipulihkan

Baca Juga: 5 Orang PMI Asal Buleleng Jadi Korban Penipuan Kerja ke Turki

1. Ada 4 ekor ayam aduan yang diamankan di lokasi kejadian

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Kartu di BulelengSV388.GOLD

Kapolres Buleleng, AKBP I Made Dhanu Ardana mengungkapkan terbongkarnya kegiatan judi ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Ia kemudian memerintahkan jajarannya untuk melakukan pengerebekan. Rencana tersebut dimulai setelah anggota mendapati pelaku sabung ayam keluar dari gang jalan Anggrek di daerah Asah Gobleg dengan membawa tas berisi ayam.

Kemudian 10 orang personel gabungan langsung menuju lokasi diduga tempat diselenggarakannya perjudian sabung ayam. Dari penggerebekan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa satu set taji atau pisau ayam sejumlah 20 bilah, tiga buah benang warna merah, satu buah sangkar ayam atau kurungan, empat ekor ayam, dan uang tunai hasil parkir kendaraan sebesar Rp24.000.

2. Di tempat yang sama juga berlangsung judi kartu ceki

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Kartu di Bulelengtwitter.com/potretlawas

Selain judi sabung ayam, di lokasi yang sama juga didapati kerumunan orang yang sedang bermain judi kartu ceki. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya selembar perlak berisi angka 1 sampai 12, uang tunai sebesar Rp260.000, dua belas pasang paito, tiga ikat ceki atau stelan ceki, 27 kat sebagai pengganti uang, 8 buah kode, satu buah tas warna hijau, tiga buah karpet.

“Ditemukan adanya orang yang berkumpul dan duduk-duduk sambil memegang kartu ceki,” ungkapnya.

3. Penyelenggara terancam 10 tahun penjara

Polisi Gerebek Judi Sabung Ayam dan Kartu di BulelengIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain judi kartu ceki, juga berlangsung judi dadu atau mong-monggan. Beberapa barang bukti terkait ini adalah satu lembar perlak berisi gambar, 6 buah dadu bergambar, dan uang tunai sebesar Rp79.000.

Dan petugas kepolisian berhasil mengamankan penyelenggara judi berinisial NA (55) warga Banjar Dinas Asah Gobleg Desa Gobleg Kecamatan Banjar Buleleng. Diduga selaku penyelenggara, NA sekarang ini masih dimintai keterangan.

“Diduga melanggar pasal 303 KUHP tentang tindak pidana perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, dan denda Rp25 juta,” jelasnya.

Topik:

  • Silfa Humairah Utami

Berita Terkini Lainnya