Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun Penjara

I Gusti Ngurah Bagus Mataram ditahan di Lapas Kerobokan

Denpasar, IDN Times – Masih ingat kasus yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram? Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. 

Dalam sidang tuntutan yang dilakukan hari ini, Kamis (17/2/2022) di Pengadilan Negeri Denpasar, terdakwa dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Diduga Korupsi, Kadisbud Kota Denpasar Resmi Ditahan di Rutan Polresta

1. Menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer

Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun PenjaraKadisbud Kota Denpasar diperiksa sebagai tersangka korupsi. (Dok.IDN Times/Arik)

Menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, agenda sidang hari ini adalah pembacaan surat tuntutan oleh JPU. Diketahui bahwa JPU menuntut terdakwa terbukti sah dan meyakinkan melanggar dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta. Subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara,” ungkapnya.

Baca Juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Sesajen, Kadisbud Denpasar Enggan Komentar

2. Sejumlah uang telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar

Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun PenjaraIlustrasi Koruptor (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain itu juga, ditetapkan titipan sebesar Rp1.022.258.750 dengan rincian, Rp80 juta yang disita dari Kadek Agustina Putra dan uang penitipan sebesar Rp816.572.250. Ditambah uang penitipan dari terdakwa sebesar Rp125.686.500 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dan disetorkan ke kas negara.

“Adapun pertimbangan jaksa dalam tuntutannya yaitu terdakwa telah memenuhi unsur-unsur sebagaimana dengan pasal yang dibuktikan, sesuai dengan fakta hukum yang diperoleh dipersidangan,” ungkap Suyantha.

Suyantha menjelaskan bahwa Kadek Agustina Putra merupakan rekanan dari terdakwa. Sejumlah uang tersebut telah diserahkan minggu lalu ke Kejari Denpasar.

3. Terdakwa sudah ditahan di Lapas Klas II A Kerobokan

Mantan Kadisbud Kota Denpasar Dituntut Empat Tahun PenjaraIDN Times/Imam Rosidin

I Gusti Ngurah Mataram menjadi terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar, yakni berupa dana untuk aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Yuliana Sagala, pada Kamis (5/8/2021), menyampaikan terkait penetapan status tersangka kepada IGM.

Sejumlah saksi sudah diperiksa, mulai dari unsur pemerintah sampai unsur adat, seperti pihak penerima Jro Bendesa, Kelihan Adat, dan Pekaseh Subak. Saat ini yang bersangkutan sudah ditahan di Lapas Klas II A Kerobokan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya