Anggota DPD Sidak Sekolah, Sewa Kantin di SMPN 3 Denpasar Tuai Sorotan

- Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar bantah sewa kantin mencapai Rp20,5 juta
- Berharap agar sidak tidak dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung
- Belajar di laboratorium berdebu dengan kursi bundar tak layak
Denpasar, IDN Times - Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna atau akrab disapa AWK, menyidak Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 3 Denpasar, beberapa waktu lalu. Dalam sidak ke sekolah yang beralamat di Jalan Jepun Nomor 5, Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar, itu ada sejumlah temuan.
Temuan pertama yaitu harga sewa kantin di SMP N 3 Denpasar mencapai Rp20,5 juta. Temuan lainnya adalah siswa belajar di laboratorium berdebu, dan kursi bundar yang tidak layak untuk kegiatan belajar.
Kepala Sekolah SMP N 3 Denpasar, Ni Nengah Sujani, mengapresiasi sidak ke sekolahnya tersebut. Sujani juga menyampaikan tentang harga sewa kantin Rp20,5 juta. Dirinya tidak tahu-menahu soal itu.
"Yang kita ketahui itu adalah sesuai Keputusan Wali Kota dan perjanjian kerja sama, nilainya Rp2,5 juta," ujarnya berdasarkan rilis resmi Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar.
Bagaimana tindak lanjut setelah sidak sekolah itu? Berikut informasi selengkapnya.
1. Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kota Denpasar bantah sewa kantin mencapai Rp20,5 juta

Kepala Disdkipora Kota Denpasar, AA Gede Wiratama, mengatakan pihaknya perlu melakukan klarifikasi pascasidak sekolah, terutama soal biaya sewa kantin.
“Sesuai dengan Keputusan Wali Kota Denpasar yang dituangkan dalam Perjanjian Sewa antara Disdikpora Kota Denpasar dan SMPN 3 Denpasar, di mana harga sewa kantin ditetapkan sebesar Rp2,5 juta,” ungkap Wiratama dari rilis resmi Disdikpora Denpasar.
Ia melanjutkan, biaya sewa itu disetorkan langsung ke kas daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar.
Melalui penelusuran IDN Times, Peraturan Daerah (Perda) Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, menetapkan biaya sewa kantin. Khusus jenjang SMP, harga sewa kantin sebesar Rp1 juta per bulan. Sehingga dalam setahun, Pemkot Denpasar mendapat pemasukan Rp12 juta per kantin. Sedangkan sewa kantin pada jenjang sekolah dasar (SD) sebesar Rp500 ribu per bulan.
2. Berharap agar sidak tidak dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung

Selain angkat bicara soal sewa kantin, Wiratama juga menyarankan agar sidak yang dilaksanakan pada beberapa sekolah di Kota Denpasar tidak dilakukan saat proses belajar mengajar berlangsung.
Satu sisi, Wiratama mengapresiasi adanya sidak sekolah sebagai bentuk pengawasan sarana dan prasarana institusi pendidikan.
“Dengan demikian, segala jenis masukan dan usulan dapat langsung ditindaklanjuti sesuai dengan kewenangan,” kata Wiratama.
3. Belajar di laboratorium berdebu dengan kursi bundar tak layak

Proses belajar mengajar SMPN 3 Denpasar di laboratorium bukanlah kasus baru. IDN Times pernah mengalami sendiri momen itu periode 2013, saat pembelajaran mulai pukul 07.30 Wita hingga 14.00 Wita, dengan dua kali jam istirahat. Siswa kelas tujuh setara satu SMP duduk di kursi bundar pada ruang laboratorium. Kursi tanpa sandaran itu membuat punggung terasa pegal, ditambah jam pelajaran yang panjang.
Kala itu, alasan penempatan siswa di lab karena tidak ada ruang belajar saat jumlah siswa di SMPN 3 Denpasar melebihi kapasitas. Temuan ini, kata Wiratama menjadi landasan untuk membenahi tata kelola dan fasilitas sekolah di Denpasar.
"Tentu kami sambut baik sidak itu. Kami siap menindaklanjuti masukan, dan saran dalam mendukung kemajuan pendidikan di Kota Denpasar," kata Wiratama.