Ketua Kopdes Gadungan Berharap Anak Muda Berwirausaha di Desa Sendiri

- Ketua Kopdes Gadungan berharap anak muda berwirausaha di desa sendiri
- Anak muda Desa Gadungan lebih banyak bekerja pada sektor pariwisata
- Kopdes Merah Putih di Bali ada 716 unit, dengan modal sebesar Rp9,4 miliar
Tabanan, IDN Times - Ketua Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Gadungan, Bali, Ketut Sukalaksana (68) berharap anak muda tertarik untuk berwirausaha di desa sendiri. Sukalaksana menuturkan, generasi muda di Desa Gadungan lebih banyak bekerja di Kota Denpasar.
“Harapan kita sebenarnya paling mendasar itu generasi muda. Adanya kopdes yang langsung didampingi oleh pemerintah itu, banyak kegiatan yang bisa dilakukan,” kata dia kepada IDN Times pada Sabtu (18/10/2025).
Ia menyampaikan, ada gagasan kegiatan pemberdayaan kelompok di bidang pertanian, perkebunan, dan perikanan. Lalu apa yang menjadi tantangan Desa Gadungan untuk menarik minat anak muda? Berikut penjelasannya.
1. Anak muda Desa Gadungan lebih banyak bekerja pada sektor pariwisata

Gagasan pemberdayaan kelompok itu baru dimulai. Misalnya pada sektor perikanan dan pengolahannya ada pembinaan langsung dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI. Menurut Sukalaksana, pembentukan kelompok-kelompok itu jadi satu strategi menarik minat anak muda di Desa Gadungan untuk berwirausaha, sekaligus melebarkan sayap bidang Kopdes Merah Putih Gadungan.
“Harapan kami generasi muda itu sebagai wirausaha-wirausaha di desanya sendiri,” ujar Sukalaksana.
Namun, strategi itu masih permulaan. Situasi terkini anak muda di Desa Gadungan lebih tertarik bekerja di luar desa. Sukalaksana mengamati, anak muda Desa Gadungan lebih banyak bekerja di Denpasar. Mereka bekerja di bidang pariwisata, seperti perhotelan hingga restoran. Sisanya, anak muda Gadungan juga bekerja pada sektor serupa di luar negeri.
2. Kopdes Merah Putih Gadungan mengelola modal Rp9,4 miliar

Awalnya, kata Sukalaksana, koperasi ini bernama Koperasi Sari Gadung dengan sertifikat badan hukum tanggal 22 Oktober 2010. Saat itu,koperasi ini hanya berfokus pada unit simpan pinjam beranggotakan 878 orang. Anggota itu ada yang berasal dari Desa Gadungan dan desa tetangga, seperti Desa Gadung Sari serta Desa Dalang.
Koperasi itu kemudian berganti nama menjadi Kopdes Merah Putih Gadungan dengan jumlah anggota sebanyak 1.118 orang. Sukalaksana menyampaikan, keanggotaan tersebut dari manajemen di masing-masing banjar (wilayah setingkat rukun tetangga atau RT). Pengelolaan keanggotaan semakin mudah karena setiap pengurus di banjar dapat berkomunikasi melalui obrolan grup aplikasi pesan dengan para anggota koperasi.
Berdiri sejak 15 tahun lalu, Kopdes Merah Putih Gadungan mengelola modal sebesar Rp9,4 miliar. Sumber modal itu berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan wajib khusus, simpanan sukarela, deposito, dan penyertaan dari Gapoktan atau Gabungan Kelompok Tani.
Dana penyertaan dari Gapoktan Desa Gadungan juga ada, ungkap Sukalaksana, yakni sebesar Rp100 juta. Kata dia, dana itu berasal dari insentif Kementerian Pertanian RI tahun 2009 lalu.
Melalui perubahan anggaran dasar (PAD), rekening dan namanya telah diubah menjadi atas nama Kopdes Merah Putih Gadungan. Rekening atas nama Kopdes Merah Putih Gadungan itu ada di Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali, dan Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Saat ini, menurut Sukalaksana, Kopdes Merah Putih Gadungan belum hendak mengajukan kredit modal karena masih memiliki modal Rp9,4 miliar.
“Karena kami sudah berdiri 15 tahun yang lalu, dari modal itu cukup sebenarnya untuk memulai gerai-gerai itu. Artinya, sementara waktu, kami belum mengajukan pinjaman, dari modal kami sendiri saja,” kata dia.
Lewat modal itu, unit usaha tambahnya berupa gerai yang menjual sembako, LPG, dan pupuk. Pihaknya merencanakan pengajuan pinjaman modal jika usaha kian berkembang, dan mengarah ke bidang pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
3. Pegawai gerai sembako dan lainnya digaji Rp900 ribu per bulan

Sementara itu, saat membahas tentang sumber daya manusia (SDM), Sukalaksana memaparkan SDM di Kopdes Merah Putih Gadungan terbagi atas pengawas, pengurus, dan pengelola. Ada tiga orang pengawas dan lima orang pengurus. Sementara pengelola ada di unit simpan pinjam sekitar enam orang, dan unit gerai sembako tiga orang.
Pengelola yang merupakan karyawan koperasi mendapat gaji dan insentif. Pemberian insentif ini berdasarkan penilaian kinerja karyawan, dan menerima tunjangan. Besaran gaji pokok manajer unit simpan pinjam berada di kisaran Rp2 jutaan per bulan.
Sementara itu, Kopdes ini juga mengembangkan unit baru yakni gerai sembako dan elpiji. Pihaknya tengah fokus melatih manajemen gerai tersebut. Setelah tata kelola lebih baik, proses pengembangannya akan berlanjut ke penyediaan stok barang tambahan.
Sementara itu, karyawan unit sembako dan elpiji diberikan gaji sebesar Rp900 ribu per bulan dengan jam kerja 5 jam per hari. Unit sembako dan elpiji itu buka setiap hari, dengan waktu libur disesuaikan jika ada upacara keagamaan dan hal mendesak lainnya.
“Dengan adanya barang lebih banyak, otomatis hasilnya akan meningkat. Dengan meningkat hasilnya, nanti otomatis dinaikkan nanti gajinya,” ujar Sukalaksana.
Karyawan unit gerai juga mendapatkan insentif kehadiran. Jika menggantikan rekan kerja yang tidak bekerja, maka akan mendapat insentif sesuai waktu pergantian. Khusus insentif itu mulai diberikan pada November 2025.
4. Kopdes Merah Putih di Bali ada 716 unit

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Provinsi Bali, Tri Arya Dhyana Kubontubuh mengatakan seluruh desa di Bali telah sepakat membentuk Kopdes Merah Putih. Ada 716 Kopdes Merah Putih di Bali, sesuai dengan jumlah desa dan kelurahan saat ini yang terbentuk berdasarkan musyawarah dan kesepakatan di masing-masing desa atau kelurahan.
“Mayoritas di usaha yang berhubungan dengan sembako, beberapa simpan pinjam. Karena berasal dari koperasi yang sudah eksisting sebelumya,” ungkap Tri Arya kepada IDN Times, pada Sabtu (18/10/2025).
Bagi Tri Arya, tantangan yang dihadapi Kopdes Merah Putih di Bali berkaitan dengan kompetensi SDM, seperti tata kelola koperasi, unit usaha, modal, dan pembagian wilayah usaha dengan lembaga keuangan lainnya di desa.