Emosi Dihina, Suami Gorok Leher Istrinya di Kuta

Denpasar, IDN Times - Kamal Mopangga (33), tersangka pembunuhan berencana terhadap istri sirinya, Endang Sulastri, tertunduk lesu di atas kursi roda. Ia digiring oleh delapan petugas kepolisian, tangannya diborgol dan kedua betisnya dibalut perban, pada Jumat (17/10/2025) pagi.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, mengatakan tersangka membunuh istrinya saat dimintai tolong memijat. Namun, leher korban nyaris putus. Pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh tersangka yang memendam emosi karena korban dianggap sering merendahkan harga dirinya.
"Alasan tersangka dihina, dikatai kasar, rasis, ataupun secara tidak manusiawilah. Dikeluarkan kata-kata binatang dan membawa-bawa suku, keturunan atau keluarga sehingga menimbulkan motif," terangnya.
1. Tersangka merencanakan pembunuhan dan mengambil pisau pemotong kelapa

Kapolsek Kuta, Kompol Agus Riwayanto Diputra, menjelaskan tersangka membunuh korban di kamar rumah kontrakan Jalan Patimura, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta pukul 23.30 Wita pada Sabtu lalu, 11 Oktober 2025. Tersangka selain merupakan suami siri sekaligus pekerja di bar milik korban. Mereka terlibat perdebatan sebelum peristiwa pembunuhan. Sesampainya di rumah, tersangka duduk di depan rumah sembari merokok, sementara korban langsung ke kamar.
Tidak berselang lama, tersangka kembali menuju bar di pantai untuk mengambil sebilah pisau, yang sehari-hari digunakan untuk memotong buah kelapa. Pisau tersebut dibawa pulang dan digunakan untuk membunuh korban.
"Rencana awal tersangka akan membunuh korban saat korban tertidur. Tapi ternyata korban belum tidur, masih main handphone," katanya.
2. Tersangka awalnya berencana membunuh korban saat korban tertidur

Tersangka lalu masuk ke kamar dan menyembunyikan pisau tersebut di bawah bantal. Tak berselang lama, korban meminta tersangka untuk memijat punggungnya. Saat inilah tersangka menjalankan rencananya. Tersangka meminta korban duduk bersila, dan mulai memijatnya hingga ke kepala. Tersangka lau menggorok leher korban hingga meninggal dunia.
"Hasil autopsi saluran pernapasannya terpotong 100 persen, mengakhibatkan lehernya 60 persen terpotong," jelasnya.
3. Tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup

Tersangka melarikan diri ke Bitung, Sulawesi Utara. Ia berhasil diamankan, pada Selasa (14/11/2025) pukul 22.30 Wita. Tersangka dijerat pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup. Beberapa barang bukti yang diamankan adalah sepeda motor Scoopy, pisau, laptop, sarung bantal, rekaman closed circuit television (CCTV), kartu ATM, dan lembar penukaran $400 AUD.
"Hubungannya dari 2021 (antara korban-tersangka)," terangnya.