Kejari Telusuri Penyaluran Dana Hibah Badung di Klungkung

Klungkung, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung tengah menelusuri penggunaan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung yang dialokasikan untuk kegiatan upacara Dewa Yadnya di Pura Dalem Prajapati, Desa Takmung, Kecamatan Banjarangkan.
Langkah penyelidikan ini dilakukan setelah sejumlah pejabat dari Pemkab Badung dimintai keterangan Selasa lalu, 14 Oktober 2025.
Selanjutnya, tim intelijen Kejari Klungkung melakukan pendalaman dengan memeriksa berbagai dokumen administrasi, dan laporan keuangan terkait penyaluran serta realisasi dana tersebut.
Kasi Intel Kejari Klungkung, Ngurah Gede Bagus Jatikusuma, menyebuytkan setelah meminta klarifikasi sejumlah pejabat di Badung, pihaknya tengah mendalami berbagai dokumen terkait hibah kepada Pura Dalem Prajapati Desa Takmung.
“Kami sedang menelaah dokumen dan laporan penggunaan dana hibah yang disalurkan untuk kegiatan Dewa Yadnya di Desa Takmung,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).
1. Pemkab Badung menyalurkan hibah Rp700 juta untuk Pura Dalem Prajapati di Desa Takmung

Pemeriksaan ini mengacu pada Surat Perintah Operasi Intelijen (Sprint Opsin) Nomor SP.OPS-1126/N.1.12/Dek.1/09/2025 tertanggal 23 September 2025.
Dalam tahap awal, beberapa pejabat Pemkab Badung telah memberikan keterangan, antara lain Sekretaris Daerah, Kepala Dinas Kebudayaan, dan Pelaksana Teknis (Plt) Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
Dari hasil sementara, diketahui bahwa pada tahun anggaran 2024, Pemkab Badung menyalurkan dana hibah sebesar Rp700 juta kepada Pura Dalem Prajapati di Banjar Adat Takmung, Desa Takmung.
2. Kejari ingin penggunaan dana hibah sesuai dengan ketentuan

Dana tersebut bersumber dari anggaran belanja hibah kepada badan atau lembaga nirlaba, sukarela, dan sosial yang telah terdaftar resmi, sebagaimana tertuang dalam SK Bupati Badung Nomor 767/01/HK/2024 tanggal 17 September 2024.
Hibah itu diperuntukkan bagi pelaksanaan Upakara Dewa Yadnya, melalui sub kegiatan Fasilitasi Pengelolaan Bina Mental Spiritual dalam Perubahan APBD 2024.
“Proses pendalaman ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan administrasi dan penggunaan dana sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Jatikusuma.
3. Kajari sebut tidak ditemukan indikasi pemotongan hibah

Terkait isu adanya pemotongan dana hibah Badung ke warga, Kajari Klungkung, I Wayan Suardi, mengaku belum menemukan indikasi tersebut.
Namun ia melihat adanya potensi penyimpangan tata kelola dari hibah tersebut.
"Kami masih dalami apakah pembero, panitia pengelola hibah, atau monev yang bermasalah. Ini kami teliti, karena ini pengaruh ke hibah dan bantuan sosial lainnya," jelasnya.