Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
5442 Koperasi di Bali Berpotensi Jadi Kopdes Merah Putih
Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Bali, I Wayan Ekadina, menjelaskan saat ini ada 5.442 Koperasi di Bali yang terdata di Provinsi Bali. Menurut Ekadina, jumlah itu berpotensi dikembangkan dalam Koperasi Desa atau Kelurahan (Kopdes) Merah Putih.

“Semuanya berpotensi karena koperasi adalah kerja sama. Bisa kerja sama antarkoperasi, ada kerja sama antaranggota koperasi gitu nanti,” kata Ekadina saat diwawancarai IDN Times di Kantor Gubernur Bali pada Selasa, 29 April 2025. Berikut informasi selengkapnya.

1. Koperasi di desa sedang dipetakan

Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih di Provinsi Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Ekadina menjelaskan, saat ini pihaknya dan instansi terkait di setiap kabupaten/kota di Bali tengah melakukan pemetaan koperasi.

“Setiap desa kita sudah lakukan pemetaan di mana desa yang ada koperasinya, mana yang belum,” kata dia. 

Hasil pemetaan itu akan menjadi bahan pertimbangan terkait nasib dan potensi koperasi yang ada. Ekadina mengungkapkan, ada langkah revitalisasi, penggabungan atau pembentukan koperasi baru.

Namun, Ekadina tidak menjelaskan detail jumlah koperasi di masing-masing kabupaten/kota di Bali.

“Tidak secara rinci karena koperasi itu ada yang sifatnya koperasi primer ada sifatnya koperasi sekunder. Inilah yang nanti yang kita petakan,” ujarnya.

2. Kopdes Merah Putih dibentuk lewat musyawarah desa

Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Juliantono. (IDN Times/Yuko Utami)

Kopdes Merah Putih akan dibentuk melalui musyawarah desa (musdes). Meskipun belum memiliki petunjuk teknis rigid terkait operasional dan dana, tapi Kementerian Koperasi (Kemenkop) RI mengarahkan setiap dinas agar melakukan percepatan pendirian Kopdes Merah Putih.

“Nanti ada tahap tentang operasionalisasi kalau sudah ada juklak (petunjuk pelaksanaan), juknis (petunjuk teknis) dari Kementerian Keuangan, dan segala macam,” kata Wakil Menteri Koperasi RI, Ferry Joko Yulianto, saat diwawancarai awak media, pada Selasa (29/4/2025),ndi Kantor Gubernur Bali.

Pada Mei 2025 ini akan ada percepatan musyawarah desa untuk membentuk Kopdes, hingga memfasilitasi berkas pendirian badan hukumnya.

3. Batas pendirian Kodes Merah Putih hingga Juni 2025

ilustrasi kalender pada buku agenda (pexels.com/ Viridiana Rivera)

Tenggat waktu yang diberikan untuk mendirikan Kopdes Merah Putih adalah Juni 2025. Konsepnya, antara satu kopdes dan lainnya saling berkolaborasi dengan menyediakan kebutuhan masyarakat desa.

“Sementara untuk badan hukumnya kita sudah koordinasi dengan pejabat pembuat akta koperasi. Saat ini sedang melakukan musyawarah desa dan menyusun berita acara dan kepengurusannya,” kata Ekadina. 

Editorial Team

Related Article