Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

298 Ormas di Bali Telah Mengantongi SKT, Ini Daftarnya

Ilustrasi ormas. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mencatat sebanyak 298 organisasi kemasyarakatan (ormas) terdaftar secara resmi di wilayah Bali karena mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Sejumlah ormas tersebut bergerak di bidang sosial, kemanusiaan, kepemudaan, kebudayaan, lingkungan, dan kebangsaan. 

Gubernur Bali, Wayan Koster, mengungkapkan pihaknya berwenang tidak menerbitkan SKT bagi ormas yang terindikasi premanisme. Meskipun pendirian ormas merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) untuk berserikat sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, namun bagi Koster, kebebasan berserikat tidak sepenuhnya bebas.

“Kebebasan itu bukan berarti sebebas-bebasnya. Negara mengatur demi ketertiban. Maka dari itu ormas harus terdaftar,” ujar Koster di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar, Senin (12/5/2025) pagi.

1. Jika melanggar hukum tetap akan ditindak meskipun telah terdaftar

Koster menjelaskan, meski telah mengantongi SKT, ormas yang melanggar hukum akan ditindak secara tegas. Ia menegaskan, Bali tidak butuh ormas berkedok jaga keamanan dengan premanisme.

“Kehadiran ormas seperti ini justru akan merusak citra pariwisata Bali, yang dikenal sebagai destinasi wisata dunia yang paling aman dan nyaman dikunjungi,” kata Koster. 

Berdasarkan data di laman Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Bali, sebenarnya ada 297 ormas di Bali yang tercatat. Sedangkan satu ormas ada yang tercatat dua kali dalam data tersebut, yaitu Organisasi Amatir Radio Indonesia Daerah (Orari) Bali. Data Orari Bali yang pertama--dan diblok warna merah--tercatat nomor SKT-nya adalah B.16.220/6061/Bid.IV/BKBP (tanpa ada keterangan tahun). Sedangkan Data Orari Bali yang kedua memiliki nomor SKT B.16.220.1.4.4./2966/Bid.IV/BKBP. TAHUN 2024.

Silakan cek tabel di atas setelah diolah dan disempurnakan oleh IDN Times (Kamu juga bisa mengeceknya di laman kesbangpol.baliprov.go.id sebagai bahan perbandingan).

2. Bali toleran terhadap masyarakat pendatang

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Pada momen konferensi pers yang membahas tentang ormas, Koster berujar bahwa Bali sangat toleran kepada warga pendatang.

“Namun semua warga yang tinggal atau menetap di Bali berkewajiban berperilaku baik, bekerja sesuai profesinya dengan baik, produktif, serta berkontribusi untuk membangun Bali,” ujarnya.

Koster juga berpesan agar warga pendatang menghormati nilai-nilai budaya Bali dan menaati kebijakan Pemprov Bali.

“Seperti kata orang bijak 'di mana bumi dipijak, di sana langit dijunjung',” kata Koster.

3. Koster mengimbau agar masyarakat pendatang membentuk paguyuban

default-image.png
Default Image IDN

Menanggapi isu ormas ini, Koster mengimbau masyarakat pendatang lebih baik membentuk wadah berupa paguyuban. Ia mencontohkan seperti Paguyuban Sunda, Paguyuban Banyuwangi, Paguyuban Minang, Paguyuban Batak, dan sejenisnya.

“Paguyuban yang bertujuan untuk mengembangkan suasana kekeluargaan dan keakraban, persatuan dan kesatuan, serta berkontribusi positif bagi pembangunan Bali,” ujar Koster.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us