Koster: Bali Tidak Membutuhkan Ormas Berkedok Jaga Keamanan

Denpasar, IDN Times - Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan Bali tidak membutuhkan kehadiran organisasi masyarakat (ormas) yang berkedok jaga keamanan dan ketertiban. Koster menyampaikan pernyataannya tersebut pada Konferensi Pers Fenomena Permasalahan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di Bali, Senin (12/5/2025).
“Bali tidak membutuhkan kehadiran Ormas yang berkedok menjaga keamanan, ketertiban, dan sosial dengan tindakan premanisme, tindak kekerasan, dan intimidasi masyarakat,” kata Koster kepada awak media di depan Gedung Gajah, Jayasabha, Kota Denpasar.
Penolakan ini muncul pascaramai isu ormas di Bali, seperti Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) yang akan memasuki Bali.
1. Gubernur Bali memiliki kewenangan untuk tidak menerbitkan SKT Ormas

Regulasi di nasional mengatur ormas melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Aturan lainnya seperti Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2016 Pasal 8 Ayat 2 dan Pasal 9 mengatur bahwa pengurus ormas yang ada di daerah wajib melaporkan keberadaan kepengurusannya kepada pemerintah daerah setempat. Pelaporan ini melalui perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik provinsi atau kabupaten/kota.
Berdasarkan aturan itu, Koster menegaskan bahwa sebagai kepala daerah berwenang untuk tidak menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Ormas.
2. Ormas akan ditindak jika melanggar hukum

Koster mengungkapkan, ormas GRIB belum terdaftar di Bali. Ia tidak akan menerima jika ormas itu mendaftar.
“Mereka tidak diterima sesuai kebutuhan Bali,” kata Koster.
Selain menyinggung soal ormas yang belum terdaftar, Koster juga menegaskan akan ada sanksi bagi ormas yang melakukan tindakan kriminal.
Aparat penegak hukum akan menindak tegas ormas yang melanggar pakta integritas. Pakta itu telah disepakati sejak 2019.
“Sudah ada pakta integritas tahun 2019 bahwa ormas yang pernah melakukan tindakan kekerasan, bahkan sampai bunuh-membunuh, itu sudah ada pernyataan dan tanda tangan secara langsung,” kata dia.
Kesepakatan dalam pakta integritas tersebut, jika ormas melakukan tindakan kekerasan sampai mengorbankan jiwa orang, maka ormas tersebut akan dibubarkan.
“Pengurusnya akan dipidanakan. Kalau ormas melanggar dari kesepakatan itu akan ditindak tegas,” ungkap Gubernur asal Desa Sembiran, Kabupaten Buleleng ini.
3. Aparat penegak hukum akan menindak ormas yang mengganggu ketertiban di Bali

Sementara itu Kapolda Bali, Irjen Pol Daniel Adityajaya, akan menindak tegas pelanggaran yang terjadi di Bali. Perkumpulan-perkumpulan (ormas) yang berpotensi mengganggu ketenteraman di Bali akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sesuai tugas pokok kami sebagai aparat hukum yang menjaga ketertiban dan keamanan, apabila terjadi gesekan-gesekan, dan terjadi pelanggaran pidana akan kita proses tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Daniel.
Momen konferensi pers ini turut hadir Kapolda Bali, Irjen pol Daniel Adityajaya; Pangdam IX Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto; Kajati Bali, Ketut Sumedana; Danrem 163 Wira Satya I Dewa Hadi Saputra, dan Perwakilan BIN Provinsi Bali.