Kontraktor Bangkrut di Denpasar Setrum Dokter karena Utang

- AF, kontraktor asal Bondowoso yang bangkrut dan terlilit utang Rp200 juta, nekat melakukan pencurian dengan kekerasan di Puskesmas 2 Denpasar Timur.
- Pelaku menggunakan alat setrum bertegangan 980.000 K Volt untuk melumpuhkan korban JRR (25), namun gagal karena alat tidak menyentuh kulit langsung.
- Setelah mencoba menyetrum korban beberapa kali, AF berniat mencuri barang dan mobil korban, tetapi aksinya digagalkan warga setelah korban berteriak minta tolong.
Denpasar, IDN Times - Pelaku pencurian dengan kekerasan terhadap seorang dokter perempuan di Puskesmas 2 Denpasar Timur, berinisial AF (37) asal Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur merupakan kontraktor yang bangkrut.
Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Denpasar Selatan, AKP Agus Adi Apriyoga, mengatakan pelaku terlilit utang Rp200 juta ke vendor-vendor berkaitan dengan proyek. AF berada di Bali sejak 2023 dan bekerja di sebuah proyek. Ia kemudian membangun CV (Commanditaire Vennootschap) yang bergerak di bidang pembangunan wilayah Kabupaten Badung.
Tekanan utang tersebut membuat AF nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyasar korban secara random. Pada kesempatan itu, AF bertemu korban JRR (25) di lokasi kejadian. Ia melancarkan aksinya menggunakan alat setrum bertegangan listrik 980.000 K Volt, yang dibeli secara online.
Tersangka mengaku baru pertama kali mencoba alat setrum tersebut ke korban. Setruman bertegangan tinggi tersebut tidak membuat korban pingsan, karena korban memakai baju lapis dan alat tidak bersentuhan langsung dengan kulit.
"Korban disetrum dua sampai tiga kali. Niatnya ingin membuat korban pingsan atau ke luar dari mobil," ungkapnya, pada Kamis (4/6/2026).

AF mengakui niatnya hanya ingin mengambil barang-barang di dalam mobil seperti handbag, handphone, dan uang milik korban, bukan kendaraannya. Namun setelah mengetahui korban adalah seorang perempuan dan sendirian, tersangka mengubah niat untuk mengambil kendaraannya. Warga mengamankannya setelah korban berteriak.
"Karena utang itu tadi jadi segala upaya dilakukan," terangnya.
Sebelumnya, korban JRR (25) melaporkan kejadian yang dialaminya di Jalan Tukad Barito Timur depan Sunday Eyewear, kelurahan Panjer, Kecamatan Denpasar Selatan itu sekitar pukul 13.00 Wita pada Minggu, 31 Mei 2026. Korban saat hendak ke toko kacamata dan mengendarai mobil sedan berwarna merah.
Setelah parkir di depan toko, korban masuk dan membeli kacamata. Tidak berselang lama, korban kembali ke mobilnya. Saat menyalakan kendaraan, korban mengaku lupa mengunci pintu mobil. Saat itulah datang tersangka dan membuka pintu mobil korban. Tersangka menyentrum korban di bagian dadanya.


















