Pelaku Pencurian Burung Murai di Sidakarya Ditangkap Polisi

Denpasar, IDN Times - Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Selatan menangkap pencuri Burung Murai di wilayah Kelurahan Sidakarya Selasa lalu, 19 Mei 2026. Ia seorang laki-laki asal Kabupaten Bondowoso berinisial S (30).
Kepala Unit Reserse Kriminal Kepolisian Sektor (Kanit Reskrim Polsek) Denpasar Selatan, Iptu Azel Arisandi, mengatakan aksi pencurian ini melibatkan dua orang. Satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
"Pelaku diamankan tidak jauh dari TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pelaku memang sering nongkrong dekat dengan TKP," ungkapnya, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan laporan korban berinisial SP (45), ia menggantungkan sangkar berisi Burung Murai di atap garasinya, Jalan Sastra 2, Sidakarya, pada Minggu lalu, 17 Mei 2026. Keesokan harinya sekitar pukul 07.00 Wita, korban mendapati sangkarnya berada di bawah. Sementara Burung Murai seharga Rp2 juta tersebut hilang. Ia melaporkan kejadian ini ke polisi.
"Mengambil dengan mudah. Motifnya kebutuhan ekonomi," ungkapnya.
Pelaku dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Tentang Pencurian dan Pemberatan. Pihak kepolisian mengamankan sangkar burung sebagai barang bukti kejahatan ini. Sementara, Burung Murai milik korban sempat dijual oleh pelaku yang saat ini masih dalam pencarian. Polisi menitipkan barang bukti Burung Murai tersebut ke korban hingga kasus hukumnya tuntas.

















