12 Jenis dan Fungsi Kapal yang Wajib Kamu Ketahui, Sudah Tahu Belum?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Sebagai negara maritim, sebagian besar wilayah Indonesia terdiri dari lautan. Aktivitas masyarakat juga banyak dilakukan di wilayah perairan. Mereka menggunakan kapal sebagai kendaraan utama untuk melakukan aktivitasnya.
Nah, meskipun begitu, pemahaman masyarakat terkait istilah dan jenis-jenis kapal terbilang masih minim. Dilansir dari laman Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), berikut jenis-jenis kapal sesuai dengan fungsinya:
Baca Juga: Istilah-istilah Pada Mesin Mobil Ini Ternyata Punya Makna Lho!
1. Kapal Indonesia adalah kapal yang memiliki kebangsaan Indonesia sesuai dengan ketentuan pemerintah Indonesia
2. Kapal motor adalah kapal yang menggunakan tenaga mekanik sebagai penggerak utama
3. Kapal niaga adalah kapal yang dipergunakan untuk mengangkut barang, penumpang, dan hewan untuk keperluan niaga
4. Kapal penumpang adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan serta mempunyai fasilitas akomodasi untuk mengangkut penumpang lebih dari 12 orang
5. Kapal Ro-Ro (Roll On Roll Off) adalah kapal yang dibangun dan dikonstruksikan untuk mengangkut kendaraan yang dapat naik ke kapal atau turun dari kapal lewat pintu rampa
6. Kapal penangkap ikan adalah kapal yang dipergunakan untuk menangkap ikan, ikan paus, anjing laut, atau hewan yang hidup di laut
7. Kapal layar adalah kapal yang menggunakan layar sebagai penggerak utama dan motor dipergunakan sebagai tenaga penggerak pembantu
8. Kapal pesiar adalah kapal pribadi yang dipergunakan untuk keperluan rekreasi dan olah raga serta tidak untuk berniaga
9. Kapal khusus adalah kapal yang berdaya dukung dinamis, bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah
10. Kapal perang adalah kapal yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
11. Kapal negara adalah kapal yang digunakan oleh instansi pemerintah tertentu yang diberi fungsi dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menegakkan hukum serta tugas-tugas pemerintahan lainnya. Misalnya penelitian di laut, pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran dan lain sebagainya
12. Kapal non konvensi adalah kapal yang tidak dikenakan peraturan dan ketentuan konvensi-konvensi Internasional dari International Maritime Organization (IMO)
Nah itu 12 jenis-jenis kapal sesuai dengan fungsinya. Apabila kamu mengetahui jenis kapal lainnya, bisa tuliskan di kolom komentar ya.