4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan Ditangkal

Aksi Papua ditunggangi WNA asal Australia?

Badung, IDN Times - Kantor Imigrasi Sorong disebut telah mendeportasi empat warga negara asing (WNA) asal Australia, karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat pada 27 Agustus 2019 lalu. Dikutip dari Antara, Senin (2/9), WNA tersebut di antaranya bernama Baxter Tom (37), Davidson Cheryl Melinda (36), Hellyer Danielle Joy (31), dan Cobbold Ruth Irene (25).

Mengenai empat WNA itu, pihak Imigrasi menyatakan akan melakukan penangkalan terhadap mereka agar tidak bisa masuk ke Indonesia selama enam bulan.

1. Penangkalan ini berlaku untuk semua WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia

4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan DitangkalDok.IDN Times/Istimewa

Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, mengatakan setiap WNA yang melakukan pelanggaran akan diberikan penangkalan selama enam bulan tidak bisa memasuki Indonesia.

"Berlaku enam bulan, bagi setiap warga negara asing yang melakukan pelanggaran tertentu. Kita lakukan penangkalan selama enam bulan," kata Sompie saat ditemui di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Selasa (3/9).

Baca Juga: 1 WNA Australia yang Ikut Aksi Papua Merdeka Dititipkan di Bali

2. Empat WNA datang ke Sorong naik kapal laut menggunakan visa bebas

4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan DitangkalWarga Papua melakukan protes besar-besaran di Jayapura pada 28 Agustus 2019. (ANTARA FOTO/Dian Kandipi)

Sompie menjelaskan, kedatangan mereka ke Sorong Papua menggunakan kapal laut dengan visa bebas dan turun di Pelabuhan Sorong, Papua.

"Sementara ini data yang kita peroleh bahwa mereka datang dengan menggunakan (Kapal Laut) melalui Pelabuhan di Sorong dan masuk dengan fasilitas bebas visa kunjungan," ujar Sompie yang pernah menjabat sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali ini.

Baca Juga: Mak Susi Jadi Tersangka, Terindikasi Kuat Sebar Hoaks Tentang Papua

3. WNA yang menggunakan visa bebas hanya diperbolehkan untuk berwisata, bukan melakukan kegiatan lain

4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan DitangkalFoto hanya ilustrasi. (moroccotoursagency.com)

Sompie menyebut, kedatangan WNA yang menggunakan visa bebas hanya diperbolehkan melakukan wisatawan, bukan kegiatan lain seperti ikut melakukan aksi yang tidak sesuai dengan visa kunjungan.

"Tidak ada izin melakukan kegiatan lain. Selain berkunjung selayaknya wisatawan. Tapi ketika mereka ditemukan secara fisik terlibat dalam sebuah kegiatan yang tidak sesuai dengan kegiatan dan tujuan mereka sebenarnya. Kita lakukan tindakan administrasi keimigrasian termasuk deportasi pemulangan mereka ke negaranya," ungkapnya.

Sompie menegaskan, bila ada WNA yang mengganggu kedaulatan Indonesia akan ditindak secara administratif dan dideportasi ke negaranya.

"Kedaulatan negara ini lebih penting dan tidak bisa diganggu oleh negara mana saja kita memiliki kedaulatan. Jadi kalau ada warga negara asing yang membahayakan, merugikan negara kita. Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 memberikan mandat kepada Kementerian Hukum dan HAM, dan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memulangkan warga negara asing yang mengganggu dan merugikan negara Indonesia," tegas Sompie.

4. Pihak Imigrasi akan mengawasi WNA di Papua

4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan DitangkalDok.IDN Times/Istimewa

Pihaknya akan mengawasi WNA yang terlibat dalam Papua Merdeka. Namun jika melakukan aktivitasnya sesuai dengan visa, tentu tidak akan ada masalah.

"Sementara ini, di Papua ada lebih 1000 warga asing di sana. Ada yang bekerja, ada yang wisata itu seperti biasa saja. Ketika mereka melakukan aktivitasnya sesuai dengan visanya tidak ada masalah," kata Sompie.

Seperti yang diketahui, pihak Imigrasi Indonesia mendeportasi empat warga asing yang diduga terlibat aksi Papua Merdeka. Saat ini, baru tiga warga negara asing yang dideportasi, dan satu warga asing masih dititipkan di rumah Detensi Imigrasi Bali.

5. Langkah pemerintah mendeportasi empat WNA dinilai tepat oleh pengamat

4 WNA Diduga Ikut Aksi Papua Merdeka Dideportasi dan DitangkalANTARA FOTO/Indrayadi TH

Sementara itu Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan, Yosep Djakababa, menilai keikutsertaan WNA dalam demo Papua Merdeka terindikasi ada aspek ancaman keamanan nasional. Ia menilai langkah yang dilakukan pemerintah sudah tepat jika mendeportasi empat WNA yang ikut aksi tersebut.

"Apa yang dilakukan pemerintah RI (Mendeportasi WNA yang diduga ikut aksi) memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku. Apalagi ada aspek Keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi perhatian pemerintah," kata Yosep, dikutip dari Antara, Senin (2/9).

Dia menilai kasus Papua ini sudah lama diinternasionalkan oleh perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri, dan melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.

Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu, menurut dia,  beberapa kali diangkat ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB.

Baca Juga: Kisah Aprila, Memahami Rasanya Menjadi Warga Asli Bumi Cendrawasih

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya