Tabanan Tetapkan Upah Minimum Kabupaten Tahun 2026 Sebesar Rp3,28 Juta

- Penetapan UMK Tabanan tahun 2026 sebesar Rp3.287.678,8, naik 5,97% dari tahun sebelumnya.
- UMK dihitung berdasarkan formula pemerintah pusat dengan mempertimbangkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi Tabanan.
- Kesepakatan UMK diharapkan mampu menjaga keseimbangan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha pengusaha di Tabanan.
Tabanan, IDNTimes- Setelah sempat tertunda, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan melalui Dinas Koperasi, UKM dan Tenaga Kerja, bersama Dewan Pengupahan resmi menyepakati Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tabanan tahun 2026 sebesar Rp3.287.678,8. Besaran UMK ini mengalami kenaikan 5,97 persen dibanding UMK tahun 2025 yang tercatat Rp3.102.520,45.
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Kesejahteraan Pekerja Diskop UKM Tenaga Kerja Tabanan, I Wayan Muder, mengungkapkan proses penetapan UMK 2026 dilakukan secara transparan dan melibatkan seluruh unsur terkait.
1. Penetapan UMK di Tabanan sesuai formula dari pemerintah pusat

Muder mengatakan, penetapan UMK Tabanan menggunakan formula yang ditetapkan pemerintah pusat dengan mempertimbangkan kondisi riil perekonomian daerah. Perhitungan juga disesuaikan dengan tingkat inflasi dan pertumbuhan ekonomi Tabanan.
Adapun tingkat inflasi Tabanan tercatat sebesar 2,51 persen, sedangkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Tabanan mencapai 4,94 persen.
"Kedua indikator ini menjadi dasar utama dalam menentukan besaran kenaikan upah minimum," ujar Muder, Rabu (24/12/2025).
2. Kesepakatan UMK diharapkan mampu memberi perlindungan bagi pekerja

Menurut Muder, adanya penetapan UMK ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan daya beli pekerja dengan keberlanjutan usaha para pengusaha di Tabanan.
“UMK harus menjadi titik temu yang adil, agar iklim investasi tetap kondusif dan kesejahteraan pekerja terus meningkat,” katanya.
3. Rekomendasi akan segera dikirim ke Pemprov Bali

Muder melanjutkan, setelah penandatanganan berita acara, rekomendasi UMK 2026 segera diajukan ke Bupati Tabanan. Setelahnya rekomendasi tersebut akan segera dikirim ke Pemerintah Provinsi Bali untuk ditetapkan oleh gubernur.
Setelah resmi ditetapkan, UMK terbaru ini akan disosialisasi ke seluruh perusahaan di Tabanan agar penerapan UMK 2026 berjalan sesuai ketentuan.


















