WNA di Rutan Negara Dapat Kado Remisi Natal 2025

Jembrana, IDN Times - Momen Hari Raya Natal 2025 menjadi hari yang penuh sukacita bagi sejumlah Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rutan Kelas IIB Negara, Kabupaten Jembrana. Tepat Kamis (25/12/2024), pihak Rutan resmi memberikan Remisi Khusus (RK) Natal para warga binaan yang berperilaku baik selama menjalani masa hukuman. Total ada lima orang yang menerima remisi Natal.
1. Besaran remisi yang diterima mulai 15 hari

Sebanyak lima orang warga binaan dinyatakan sah memenuhi kriteria untuk mendapatkan "kado" pengurangan masa pidana pada 2025. Dari total tersebut, besaran remisi yang diterima bervariasi tergantung masa pembinaan yang telah dijalani.
Tiga orang warga binaan tercatat mendapatkan pengurangan masa pidana selama 15 hari. Sementara itu, dua orang lainnya mendapatkan remisi yang lebih besar, yakni satu bulan. Semua penerima dipastikan telah melewati proses kurasi ketat sesuai aturan yang berlaku.
2. Satu orang warga binaan asing turut mendapat jatah

Ada yang menarik dalam pemberian remisi kali ini. Penerima remisi ternyata tidak hanya berasal orang Indonesia, tetapi juga warga negara asing (WNA) yang beragama Kristen. Menurutnya, setiap warga binaan memiliki hak yang sama selama mereka memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik, aktif ikut program pembinaan, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin.
3. Jadi motivasi untuk terus berbenah diri

Kepala Rutan Negara, I Gusti Agus Putra Mahendra, berharap momen Natal ini bisa menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk merefleksikan diri. Seorang warga binaan yang menerima remisi, Richard, mengaku sangat bersyukur atas potongan masa tahanan yang ia terima.
"Remisi ini menjadi hadiah Natal yang sangat berarti bagi saya dan keluarga. Ini memotivasi saya untuk terus mengikuti pembinaan dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu," ungkapnya.


















