Empat Orang Mau Mengedarkan Ganja untuk Tahun Baru di Denpasar

Denpasar, IDN Times - Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Bali dan BNN Kota Denpasar menangkap empat orang beserta barang bukti 2.874,46 gram neto ganja. Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Kombes Pol I Made Sinar Subawa, mengatakan para tersangka mengakui akan mengedarkan ganja untuk menyambut Tahun Baru di wilayah Kota Denpasar.
"Kami berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis ganja dan ekstasi di seputaran wilayah Denpasar yang melibatkan jaringan lintas provinsi. Kasus narkotika jenis ekstasi yang saat ini masih proses pendalaman oleh penyidik," terangnya, pada Selasa (23/12/2025).
Pengungkapan kasus narkotika jenis ganja tersebut awalnya dilakukan oleh BNNK Denpasar di daerah Dangin Puri Klod Denpasar, pada Rabu (14/12/2025) lalu. Mereka menangkap BH (19) dan AD (29) yang berasal dari Denpasar. Dari pengembangan kasus, pada Rabu (17/12/2025), mereka menangkap tersangka BC (22) dan SD (24) yang berasal dari Kalimantan Barat di daerah Pemecutan Kelod, Denpasar.
"Pengungkapan kasus ini merupakan satu jaringan yang bermula dari informasi BNN Provinsi Sumatra Utara," terangnya.



















