5 Tuntutan Forum Swakelola Sampah Bali Tentang Penutupan TPA Suwung

Denpasar, IDN Times - Aroma busuk khas sampah memenuhi area Jalan Basuki Rahmat, Kota Denpasar, pada Selasa (23/12/2025). Truk berbagai ukuran itu mengangkut sampah yang sudah dua hari tidak dapat dibawa ke Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung. Menurut penuturan Ketua Forum Komunikasi Swakelola Sampah Bali (Forkom SSB), I Wayan Suarta, ada sekitar 400 truk pengangkut sampah sebagai properti aksi di Kantor Gubernur Bali.
Suarta menyampaikan lima poin tuntutan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, pascakeputusan untuk menutup TPA Suwung. Suarta menilai, penutupan TPA Suwung tidak disertai solusi. Apa saja lima tuntutan aksi itu? Berikut informasi selengkapnya.
1. Meminta tanggung jawab pembiayaan infrastruktur pengelolaan sampah

Tuntutan pertama massa aksi mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah. Mulai dari menagih pengelolaan sampah berwawasan lingkungan, hingga penyediaan prasarana dan sarana pengelolaan sampah.
“Kami juga menuntut pemerintah melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah, masyarakat dan dunia usaha dalam pengelolaan sampah,” imbuh Suarta.
Pihaknya juga menagih soal kewajiban Pemerintah Pusat dan daerah dalam menyelenggarakan pengelolaan sampah dengan pembiayaan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Tuntutan kedua, Suarta menegaskan agar penundaan penutupan TPA Suwung harus beserta solusi TPA Pengganti. Termasuk solusi lainnya yang mengacu pada regulasi UU Nomor 18 Tahun 2008. Contoh yang disertakan dalam tuntutan adalah PSEL (Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik) atau Waste to Energy (WtE).
2. Akses jalan di TPA Suwung rusak dan pengaturan keluar masuk armada

Tuntutan ketiga, massa aksi menagih perbaikan akses jalan di TPA Suwung yang rusak parah. Keempat, adanya pengaturan alur keluar dan masuk armada sampah ke TPA Suwung secara tertib dan tidak saling terobos.
“Bilamana tuntutan kami tidak menemui solusi dari pihak pemerintah, maka kami akan melakukan aksi demo damai ke Kantor Gubernur dan Kantor DPRD Bali dengan membawa truk penuh sampah,” tegas Suarta.
Sementara itu, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (Kadis KLH) Provinsi Bali, I Made Rentin, menemui massa aksi. Pihaknya mengaku telah mengupayakan kebijakan pengelolaan sampah di Bali. Ia tak menampik ketersediaan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kota Denpasar dan Kabupaten Badung belum maksimal.
“Puluhan TPS 3R sudah ada, baik di Kota Denpasar maupun di Kabupaten Badung. Selama ini kapasitasnya belum optimal,” ungkap Rentin.
3. Rentin sebut perpanjangan penutupan TPA Suwung merupakan arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup

Rentin mengatakan, arahan perpanjangan penutupan TPA Suwung tertuang dalam Surat Menteri Lingkungan Hidup (LH) RI. Pemerintah Pusat memberikan relaksasi perpanjangan untuk menutup TPA Suwung sampai akhir Februari 2026, yaitu tanggal 28 Februari 2026.
"Ini tentunya dengan beberapa catatan,” jelasnya.
Eks Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Bali ini menyampaikan ada banyak hal yang perlu dioptimalkan dalam pengelolaan sampah di pemerintah daerah. Selain Pemprov Bali, Rentin juga menyebutkan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk bekerja menangani sampah. Sebab, dua wilayah itu hingga kini masih mengirim sampah ke TPA Suwung.
“TPA Suwung berstatus regional, dulunya mengakomodir lintas kabupaten/kota. Ada Denpasar, ada Badung, Gianyar, dan Tabanan. Walaupun dalam perjalanan tinggal dua saja, Denpasar dan Kabupaten Badung,” imbuhnya.


















