Kasus Ketut Ismaya Dilimpahkan ke Kejari Denpasar
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Denpasar, IDN Times - Berkas perkara milik seorang tersangka dari calon legislatif anggota DPD RI, I Ketut Putra Ismaya Jaya, kini sudah dilimpahkan tahap II ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Selasa (16/10).
Ia disangkakan telah melakukan dugaan tindak pidana melawan seorang pejabat di Denpasar.
1. Dikawal ketat oleh petugas, Ismaya datang pukul 11.00 Wita
Baca Juga: Jadi Korban Penyelundupan, 4 Penyu Dilepas di Pantai Nusa Penida
Dengan pengawalan ketat petugas, tersangka Ismaya tiba di Kejari Denpasar sekitar pukul 11.00 Wita. Tersangka lantas dibawa ke ruangan untuk dilakukan pemeriksaan berkas. Pukul 12.21 Wita, pemeriksaan berkas selesai dilakukan dan tersangka dibawa ke dalam mobil tahanan ke Lembaga Pemsyarakatan (LP) Kerobokan.
Selain Ismaya, dua tersangka lainnya adalah S dan E. Ketiganya ditahan oleh penyidik di Rutan Mapolres Denpasar sejak 23 Agustus 2018 sampai 11 September 2018. Berikutnya, diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 12 September hingga 21 Oktober 2018.
"Ada tiga tersangka yang datang. Ismaya ditahan di Brimob dan dua tersangka lainnya ditahan di Mapolresta," Kasi Intel Kejari, I Made Agus Sastrawan.
2. Kasus yang membelit Ismaya
Ismaya ditahan atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Satpol PP pada 13 Agustus 2018 lalu di Jalan Panjaitan Nomor 10, Renon, Denpasar. Pria yang akrab disapa dengan nama Keris ini ditahan berdasar laporan polisi nomor: LP-A/1071/VIII/2018/Bali/Resta Denpasar tanggal 14 Agustus 2018. Ia ditangkap berdasar surat perintah penangkapan nomor: sprin kap/103/VIII/2018/Reskrim tanggal 22 Agustus 2018.
Sesuai surat pemberitahuan, penangkapan dan penahanan I Ketut Putra Ismaya bernomor: B/108/VIII/2018/Reskrim yang ditandatangani Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol I Wayan Arta Ariawan, tertera dasar penahanan tersangka.
Ismaya ditangkap karena diduga melakukan tindak pidana melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas, dan/atau penganiayaan dan/atau kejahatan.
Ia lantas disangkakan dengan pasal 221 KUHP Jo pasal 214 KUHP, kedua pasal 212 Jo pasal 214 KUHP, ketiga 335 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sejak hari ini kita telah menerima tahap kedua para tersangka ini, jadi Tim JPU melakukan penahanan selama 20 hari. Setelah itu, para tersangka dilimpahkan ke pengadilan," lanjutnya.
3. Kuasa hukumnya yakin Ismaya tidak bersalah
Baca Juga: Sudah Dianggap Saudara, Pria di Kuta Curi Perhiasan Senilai Rp32 Juta
Sementara itu, kuasa hukum Ismaya, Harmaini Hasibuan, yakin kliennya tidak bersalah dalam kasus tersebut. Menurutnya, kasus penganiayaan tersebut tidak terbukti.
"Tidak ada saksi dan tidak ada bukti. Juga tidak bisa ditangguhkan karena alasannya takut barang buktinya hilang," katanya.