Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kamu Merasa Dirugikan Pinjaman Online? Segera Lapor ke Sini

pexels.com/Negative Space

Denpasar, IDN Times - Sebuah pesan pendek tiba-tiba masuk ke nomor ponsel Ulul Azmi, warga Denpasar, Kamis (22/11) siang. Isinya adalah sebuah tawaran untuk melakukan pinjaman online (Pinjol) dengan syarat yang mudah. Cukup bermodalkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan selip gaji.

Barangkali pesan semacam itu juga pernah kamu dapatkan. Syarat yang mudah membuat masyarakat banyak tergiur untuk melakukan pinjaman secara online. Seharusnya sebelum melakukan pinjaman online, konsumen atau nasabah harus memerhatikan lebih detail lagi terkait apa saja yang diminta oleh perusahaan tersebut.

1. YLPK Bali imbau masyarakat jangan mudah terbujuk

Ilustrasi online di WA (pexels.com/rawpixel.com)

Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen (YLPK) Bali mengajak masyarakat agar tidak mudah terbujuk dengan rayuan pinjol. Ia berharap konsumen lebih berhati-hati dan berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) apakah perusahaan pinjol tersebut legal atau tidak.

"Biar tidak dirugikan. Ini kan pinjaman online, kalau memang semangatnya untuk memberikan pinjaman dalam era digital tentu bagus dengan kemudahan-kemudahnnya. Namun harus cek dulu apakah ini legal atau ilegal," ungkap I Putu Armaya, Direktur YLKP Bali, Kamis (22/11) sore.

Ia menggarisbawahi, konsumen harus memastikan perusahaan pinjol tersebut benar-benar aman dan terdaftar di OJK. Pasalnya, ditakutkan nanti ada upaya penipuan. Konsumen juga harus memastikan produk yang ditawarkan oleh pinjaman online tersebut, aksesnya seperti apa, data pribadi apa yang diminta, dan cara pembayaran serta bunganya seperti apa.

Dari catatannya, ada 300 layanan pinjaman online di Indonesia. Namun, yang terdaftar di OJK hanya berjumlah 70 layanan saja.

2. Adukan ke YLPK Bali jika ada permasalahan

Saelleko.com

Masyarakat yang merasa keberatan dan bermasalah dengan pinjol agar segera mengadukan ke YLKP Bali. Caranya:

  1. Konsumen tersebut datang ke kantor YLKP Bali, di Jalan Kertanegara Nomor 54, Ubung, Denpasar.
  2. Siapkan data diri dan mengisi formulir.
  3. Jelaskan secara detail kronologis kerugian yang dialami.
  4. Bisa menghubungi ke nomor 0818055501479 untuk konsultasi lebih dahulu.

"Bisa datang ke kantor dan layanan ini gratis ya," katanya.

3. Belum ada pengaduan kasus di Bali, baru sebatas konsultasi saja

Pixabay/526663

Armaya menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan aduan terkait konsumen yang dirugikan. Namun sudah banyak yang melakukan konsultasi terkait pinjol ini. Jumlahnya 25 konsultasi dalam sebulan terakhir.

"Hingga saat ini belum ada yang mengadukan. Jadi kita ingin, jika ada yang dirugikan untuk segera mengadukannya. Misal nanti ada unsur penipuan dan unsur-unsur yang merugikan konsumen, itu akan kita ambil untuk upaya hukum terkait pinjaman online di Bali," jelasnya.

4. Hati-hati jika pinjaman online meminta data pribadi sedetail mungkin

Pixabay.com/Alexas_Fotos

Kendati belum mendapat pengaduan, YLPK Bali juga menyoroti terkait pemberitaan bahwa sistem penagihan dari pinjol ini sangat mengganggu. Misalnya meneror seharian penuh, menghubungi nomor orang-orang terdekat, intimidasi, hingga dengan cara-cara yang kasar.

Untuk itu masyarakat harus lebih berhati-hati lagi saat melakukan pinjol. Apalagi jika mereka meminta data pribadi oleh perusahaan tersebut, harus ditanya dulu tujuannya.

"Jika memang ada penagihan dengan cara yang tidak manusiawi seperti teror dan segala macamnya itu merupakan bentuk pelanggaran. Hal seperti itu harus diadukan biar tidak marak," tegasnya.

5. Konsumen berhak mendapatkan kenyamanan saat bertransaksi

Ilustrasi belanja (Pixabay/PhotoMIX-Companyz)

Ia menambahkan, dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 pasal 4, konsumen memiliki hak untuk mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan. Jadi konsumen dalam bertransaksi apapun harus nyaman dan aman, tidak ada lagi tekanan-tekanan dari pihak lain.

"Jika ada penagihan dengan cara teror, itu saja sudah melanggar pasal 4 dan ada pidananya penjara lima tahun dan denda Rp4 miliar," tutupnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
Imam Rosidin
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us