199 WNA Pekerja Hingga Konsuler di Bali Memiliki KTP-el

Denpasar, IDN Times - Baru-baru ini lagi ramai dibincangkan seorang warga negara asing (WNA) yang memiliki KTP-elektronik. Ia adalah WNA asal Cina yang memiliki KTP-el di Cianjur, Jawa Barat.
Kabar ini semakin diperbincangkan ketika nomor induk kependudukan (NIK)-nya muncul dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Lalu bagaimana dengan di Bali yang kerap dikunjungi oleh wisatawan mancanegara?
1. Di Bali sendiri, ada 199 WNA memiliki KTP-el

Data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Bali, sejauh ini sudah ada 199 WNA yang memiliki KTP-el. Di antaranya 116 keping di wilayah Badung, Jembrana 3 keping, Karangasem 3 keping, dan Tabanan 77 keping.
Kepala Disdukcapil Provinsi Bali, I Gusti Agung Ketut Kartika Jaya Seputra, mengatakan semua WNA wajib memiliki KTP-el jika sudah mengantongi Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP). Peraturan tersebut tercatat pada Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan.
"Pengertian penduduk dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 adalah Warga Negara Indonesia dan (Orang) asing yang bertempat tinggal di Indonesia. Jadi yang sudah memiliki KITAP, dia otomatis (Jadi WNI). Di mana bumi dipijak, di situ langit dijunjung," katanya, Rabu (27/2).
2. Ada lima syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus KTP-el bagi WNA

Syarat mengajukan KTP-el bagi WNA adalah membawa surat keterangan tempat tinggal, kitas yang diterbitkan imigrasi dan KITAP. Setelah itu, mereka harus mengurus kartu keluarga di kelurahan setempat. Terakhir, adalah melakukan perekaman untuk KTP-el.
"Yang mengajukan biasanya ada yang konsuler, ada yang pekerja, untuk teknisnya ada di Kabupaten dan Kota," jelasnya.
3. KTP-el WNA memiliki batas waktu

Ia menjelaskan, KTP-el milik WNA memiliki batas waktu. Yakni sampai masa tinggalnya di Indonesia. KTP-el tidak aktif jika WNA tersebut kembali ke negara asalnya. Dokumennya juga harus dikembalikan ke Negara dan tidak boleh dibawa.
"Kalau yang KTP WNI adalah seumur hidup. Jadi sepanjang tidak ada perubahan dokumen, dalam artian pindah alamat, 17 tahun ke atas dan itu seumur hidup," jelasnya.
4. Meski punya KTP-el, tapi WNA tersebut tidak berhak memilih di Pemilu
Ia menegaskan, WNA yang memegang KTP-el tidak memiliki hak pilih pada Pemilu 17 April mendatang. Pihaknya juga sudah melakukan koordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hal ini.
"Di Bali itu sudah terverifikasi dalam database kependudukan. Dari dua tahun lalu sudah terverifikasi dan kita sudah matang. Kita juga ada di KPU sebagai penyelenggara. Hemat kami, sudah terverifikasi oleh KPU, Bawaslu dan pemerintah. Tiga pilar ini sudah bekerja ya," katanya lagi.



















![[QUIZ] 5 Macam Panca Yama Brata, Ini Tokoh Ghost in the Cell Mirip Kamu](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_3be2c6dafebc4ec8d3bcfd8e8f762c0d_840b9682-cceb-4a5a-be86-87d10382e4ae.jpg)