Pungutan Ganda Wisatawan di Nusa Penida, Guide Sering Kena Komplain

Wisatawan seharusnya hanya sekali saja membayar retribusi

Klungkung, IDN Times - Himpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida (HPPNP) mengadu ke Polsek Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Rabu (6/4/2022), terkait pungutan bagi wisatawan yang masuk ke beberapa destinasi wisata di Nusa Penida.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kabupaten Klungkung telah melakukan pungutan resmi untuk wisatawan yang datang ke kawasan Nusa Penida.

Akibat adanya pungutan lain di luar yang ditentukan Pemkab Klungkung, para sopir dan guide (Pemandu wisata) merasa sangat dirugikan sebab mereka sering mendapat komplain dari wisatawan.

Baca Juga: Mantan Rektor Unud Prof Bakta Jadi Tersangka Dugaan Pemalsuan Dokumen

1. Wisatawan sudah dipungut retribusi resmi dari pemerintah sebesar Rp25 ribu

Pungutan Ganda Wisatawan di Nusa Penida, Guide Sering Kena KomplainWisata di wilayah Kecamatan Nusa Penida. (IDN Times/Wayan Antara)

Ketua HPPNP Nusa Penida, I Putu Gede Suka Widana, menjelaskan pihaknya datang ke Polsek Nusa Penida untuk berkoordinasi soal polemik pungutan ganda di Nusa Penida.

Ia tidak ingin ada pungutan lain ke wisatawan. Apalagi Pemkab Klungkung sejak awal April 2021 sudah mengefektifkan kembali retribusi masuk kawasan Nusa Penida.

“Pelaku pariwisata menerima banyak keluhan karena pungutan ganda. Wisatawan sudah dipungut retribusi resmi dari pemerintah sebesar Rp25 ribu saat masuk ke Nusa Penida. Tapi saat masuk ke destinasi wisatawan dipungut lagi,” ungkap Putu Gede Suka Widana, Rabu (6/4/2022).

Menurutnya, secara etika hal itu tidak bagus. Maraknya pungutan di luar pungutan resmi dari pemerintah dapat merusak citra pariwisata di Nusa Penida.

“Sebenarnya kami tidak kenapa, toh yang bayar juga wisatawan. Tapi secara etika kan tidak bagus. Wisatawan kesannya terus kena palak,” ungkapnya.

2. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait pungutan ganda di Nusa Penida

Pungutan Ganda Wisatawan di Nusa Penida, Guide Sering Kena KomplainHimpunan Penggiat Pariwisata Nusa Penida saat berkoordinasi dengan kepolisian dan TNI terkait polemik pungutan ganda di Nusa Penida. (Dok. IDN Times/HPPNP Nusa Penida)

Kapolsek Nusa Penida, Kompol I Gede Redastra, yang menerima pengaduan HPPNP menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan terkait polemik itu. Ia akan berkoordinasi secepat mungkin dan melakukan langkah persuasif.

"Kami akan persuasif dulu. Nanti kami minta mengurus izin atau bagaimana," ujarnya.

Guna menjaga agar suasana tetap kondusif, Redastra mengatakan akan bergerak bersinergi dengan pemerintah sehingga permasalahan ini tidak semakin kisruh dan berlarut.

"Kami bisa saja mengambil tindakan tegas. Tapi untuk menjaga kondusifitas, kami harus bergerak bersinergi dengan pemerintah," jelasnya.

3. Pungutan ganda terjadi di beberapa destinasi di Desa Pejukutan

Pungutan Ganda Wisatawan di Nusa Penida, Guide Sering Kena KomplainPulau Nusa Penida. (IDN Times/Mela Hapsari)

Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Klungkung, Anak Agung Gede Putra Wedana, mengungkapkan kisruh pungutan ganda itu bermula dari Pemkab Klungkung yang mengefektifkan kembali Perda No 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perda No 30 Tahun 2013, tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Dalam perda itu, wisatawan dikenakan pungutan resmi senilai Rp25 ribu saat masuk ke kawasan Nusa Penida.

"Seharusnya wisatawan hanya dikenakan retribusi Rp25 ribu saat masuk ke Nusa Penida. Hanya dikenakan retribusi sekali. Sementara saat masuk ke destinasi, tidak ada pungutan lagi," ungkap Wedana, Rabu (6/4/2022).

Pemandu wisata pun mengeluh karena ada pungutan lain saat masuk ke beberapa destinasi wisata di Nusa Penida. Pungutan itu tentu di luar retribusi resmi dari pemerintah. Wedana mengatakan pungutan ganda itu terjadi di beberapa destinasi wisata di wilayah Desa Pejukutan, Nusa Penida.

"Kami sudah koordinasi ke Satpol PP terkait hal ini. Tim Yustisi juga akan mengecek, apakah pungutan itu ada izin atau dasar hukumnya," jelasnya.

Menurutnya, walaupun tanah destinasi itu merupakan hak milik, jika yang dijual merupakan pemandangan, pengelola destinasi wajib mengurus izin untuk menarik pungutan ke wisatawan.

Topik:

  • Ni Ketut Sudiani

Berita Terkini Lainnya