Guru Pelaku Pelecehan di Karangasem Diberhentikan Sementara

Guru SD jadi tersangka pelecehan seksual terhadap siswinya

Karangasem, IDN Times - Seorang guru sekolah dasar (SD) di Kabupaten Karangsem berinisial SA, sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Guru itu melakukan pelecehan terhadap siswinya yang masih kelas VI SD. Peristiwa ini mendapat respon dari Bupati Karangasem, I Gede Dana.

Ia tegas akan memberhentikan secara tidak hormat guru tersebut, jika terbukti telah melakukan perbuatan asusila kepada siswinya. Saat ini SA sudah ditahan di Kepolisian Resor (Polres) Karangasem, dan hasil visum kuat membuktikan korbannya telah mengalami pelecehan seksual.

NB: Trigger warning! Artikel ini memuat kronologi yang dapat mengganggu kenyamanan, reaksi mental dan fisik. Mohon kebijaksanaan pembaca.

1. Guru melakukan pelecehan seksual akan diberhentikan secara tidak hormat

Guru Pelaku Pelecehan di Karangasem Diberhentikan SementaraIlustrasi kekerasan seksual (IDN Times/Mardya Shakti)

Gede Dana menyayangkan peristiwa pelecehan seksual itu di dunia pendidikan Kabupaten Karangasem. Ia memastikan guru itu akan diberhentikan secara tidak hormat, jika nantinya terbukti di pengadilan telah melakukan pelecehan seksual.

"Kalau sudah menjadi tersangka dan ditahan, akan dihentikan sementara. Nanti jika terbukti bersalah di pengadilan, tentu akan kami lakukan pemecatan sesuai peraturan berlaku,” ungkap Gede Dana, Rabu (24/7/2023).

Baginya tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi pelakunya merupakan seorang pendidik.

“Nanti tentu akan berproses di BKSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Karangasem,” katanya.

2. Minta Disdikpora perketat pengawasan ke pengajar

Guru Pelaku Pelecehan di Karangasem Diberhentikan SementaraIlustrasi pelecehan seksual. (IDN Times/Arief Rahmat)

Gede Dana telah meminta Disdikpora (Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga) Kabupaten Karangasem untuk lebih meningkatkan pengawasan ke pengajar.

“Kami minta pengawas lebih tingkatkan lagi pengawasannya ke pengajar,” jelasnya.

Ia juga memperingatkan para pengajar di Karangasem untuk tidak melakukan hal-hal yang mencederai dunia pendidikan.

“Tidak ada toleransi bagi seorang pendidik yang melakukan pelecehan seksual,” ungkap dia.

3. Hasil visum menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual

Guru Pelaku Pelecehan di Karangasem Diberhentikan SementaraIlustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Kepolisian telah memeriksa SA, Kamis (20/7/2023) lalu. Pemeriksaan dilakukan, setelah kepolisian mengantongi hasil visum dari korban. Awalnya, SA mengajak bertemu korban di sebuah gubuk dekat persawahan. Tersangka mengaku tidak pernah melakukan apa pun saat pertemuannya dengan korban di sekitar sawah pada tengah malam. Tersangka juga membantah melakukan pelecehan, karena pertemuan itu sebatas guru dan murid. Namun berbeda dengan pengakuan korban dan saksi yang mengatakan, bahwa tersangka melakukan kekerasan seksual.

Kepolisian menetapkan tersangka setelah mengantongi hasil visum yang menunjukkan korban telah mengalami kekerasan seksual.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya