Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Koster Apresiasi Substansi Raperda Penyertaan Modal ke BPD Bali

koster_penyertaan modal ke BPD Bali.jpeg
Gubernur Bali, Wayan Koster membacakan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait Raperda Penyertaan Modal ke PT. BPD Bali. (IDN Times/Yuko Utami)

Denpasar, IDN Times - Sebanyak 46 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bali hadir dalam Rapat Paripurna ke-24 Masa Persidangan II. Rapat itu untuk agenda jawaban Gubernur Bali, Wayan Koster, terkait pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Agenda jawaban atas Raperda Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali (PT BPD Bali), berlangsung di Ruang Rapat Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, pada Selasa (20/1/2026).

Ketua DPRD Bali, Dewa Made Mahayadnya, mengatakan, sehari sebelumnya pada Senin (19/1/2026) adalah agenda pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Bali terkait raperda tersebut. Sehingga, jawaban dari Gubernur Bali atas pandangan setiap fraksi menjadi agenda lanjutan hari ini.

“Selanjutnya, sesuai dengan mekanisme, kita akan memasuki tahapan jawaban Gubernur atas pandangan umum fraksi-fraksi dimaksud,” kata Mahayadnya membuka rapat pada Selasa (20/1/2026).

Koster apresiasi pandangan setiap fraksi

sidang paripurna_24.jpeg
Anggota DPRD Bali dalam sidang paripurna pada Selasa, 20 Januari 2026. (IDN Times/Yuko Utami)

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyampaikan jawaban dan penjelasan atas pandangan umum fraksi-fraksi terkait raperda penyertaan modal kepada PT BPD Bali. Koster mengapresiasi pandangan setiap fraksi atas materi dan substansi raperda.

“Saya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya terhadap materi dan substansi pandangan umum seluruh fraksi atas Raperda yang diajukan,” kata Koster, pada Selasa (20/1/2026).

Laki-laki asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Kabupatem Buleleng ini juga merangkum penjelasan dan jawaban atas pandangan setiap fraksi terhadap penambahan penyertaan modal kepada PT BPD Bali.

Raperda telah sesuai dengan ketentuan hukum

Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)
Ilustrasi hukum. (IDN Times/Mardya Shakti)

Selain membahas substansi, Koster mengungkapkan telah setuju atas judul raperda tersebut, yang telah mengikuti judul dari perda sebelumnya. Perda sebelumnya bertajuk Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali dan Perseroan Terbatas Penjamin Kredit Daerah Provinsi Bali

Kata Koster, regulasi tersebut telah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum HAM, Kantor Wilayah Kemenkumham Bali dan arahan Kementerian Dalam Negeri pada saat fasilitasi Rapeda.

“Jadi saya sendiri berpandangan bahwa Rapeda yang kita ajukan ini bukan hal baru karena memang sebelum-sebelumnya kita sudah mengajukan Rapeda untuk penyertaan modal,” imbuhnya.

Ada penambahan penyertaan modal yang signifikan

Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi Modal. (IDN Times/Aditya Pratama)

Meskipun bukan hal baru, Koster menekankan adanya penambahan penyertaan modal yang cukup signifikan, tingkat penyertaan modal itu sebesar Rp445 miliar. Sementara itu, unsur mengingat dalam raperda akan disesuaikan lagi dengan pandangan umum setiap fraksi. 

Koster mengaku, mekanisme penambahan penyertaan modal Pemprov Bali kepada PT BPD Bali telah dibahas melalui forum grup PT BPD Bali dengan semua pemegang saham. Adanya pembahasan itu, kata Koster sesuai dengan prinsip penyertaan modal dan telah memenuhi ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.

Adapun pertimbangan penambahan penyertaan modal ini berkaitan dengan keamanan bisnis pada sistem perbankan. Koster menilai, kondisi cuaca buruk dan kelesuan bisnis tidak berdampak langsung terhadap perbankan, khususnya PT. BPD Bali.

“Aman. Karena jadi BPD tidak ada risiko cuaca buruk, bisnis lesu, gak ada, tetap dia dapat Rp75 miliar per tahun,” kata dia.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Desa Adat Berpeluang Dapat Hibah Lahan Pemprov Bali Tak Produktif

20 Jan 2026, 15:25 WIBNews