Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Spesialis Pembobol Sekolah di Jembrana Ditangkap, Ada 11 TKP

IMG-20260120-WA0190.jpg
Polres Jembrana menggelar konferensi pers pencurian spesialis pembobolan sekolah di Kabupaten Jembrana, pada Selasa (20/1/2026). (IDN Times/Putu Sastra)

Jembrana, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Jembrana berhasil meringkus pelaku spesialis pencurian dengan pemberatan (curat) yang selama ini meresahkan lingkungan pendidikan.

Pelaku berinisial DS (49), kelahiran Jember, Jawa Timur yang berdomisili di Kabupaten Tabanan, ditangkap setelah melakukan serangkaian aksi pembobolan di belasan sekolah dasar (SD) wilayah Kabupaten Jembrana.

Kapolres Jembrana, AKBP Kadek Citra Dewi Suparwati, didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Gede Alit Darmana, mengungkapkan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari maraknya laporan kehilangan barang elektronik di sejumlah sekolah sejak 2025 lalu.

1. Aksi pelaku pembobolan mulai awal 2025

ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)
ilustrasi pencurian (freepik.com/user1852)

Setelah melakukan penyelidikan intensif, petugas berhasil mengidentifikasi DS sebagai terduga kuat pelaku. Pengejaran berakhir, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Petugas mencegat DS saat berada di pinggir Jalan Raya Denpasar–Gilimanuk, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan.

"Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah beraksi di 11 lokasi berbeda di Jembrana sejak Februari 2025. Terakhir, pelaku beraksi di SDN 4 Medewi pada Kamis, 8 Januari 2026," ujar Citra.

DS diketahui menyasar sekolah-sekolah di berbagai desa, mulai dari Pengeragoan, GumbriH, Pangyangan, hingga Tegal Cangkring. Barang hasil curiannya dibawa ke rumahnya di Tabanan untuk dijual secara online.

2. Pelaku menggunakan obeng dan menutup barang pakai karpet

Ilustrasi mencuri (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi mencuri (IDN Times)

Dalam melancarkan aksinya, DS bergerak sendirian dengan mencari sekolah yang minim pengawasan dan sepi. Ia masuk ke dalam ruangan dengan cara mencongkel pintu atau jendela menggunakan obeng dan tang jepit yang telah disiapkan.

Modus pengangkutan barangnya terbilang rapi. DS mengikat barang elektronik seperti printer, speaker, hingga mesin potong rumput di atas jok sepeda motornya menggunakan tali karet ban, lalu menutupinya dengan karpet hitam abu-abu agar tidak mencurigakan saat di jalan raya.

"Barang-barang yang diincar adalah yang bernilai ekonomis tinggi dan mudah dijual, seperti laptop, proyektor, hingga alat musik. Uang hasil penjualannya diakui pelaku sudah habis untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari," tambah Kasat Reskrim, AKP Gede Alit Darmana.

3. Puluhan barang bukti diamankan dan terancam 7 tahun penjara

IMG_20260120_192555.jpg
Barang bukti hasil pencurian pelaku yang berhasil diamankan aparat kepolisian Polres Jembrana, Selasa (20/1/2026). (IDN Times/Putu Sastra)

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil kejahatan dan alat yang digunakan, di antaranya 5 buah printer merek Epson, 4 unit mesin potong rumput, 1 unit laptop Acer, mixer audio, equalizer, dan proyektor.

Selanjutnya uang tunai sebesar Rp15,4 juta, 1 unit sepeda motor Honda Beat (sarana aksi) serta peralatan berupa obeng, tang, penutup muka, dan sarung tangan.

Atas perbuatannya, DS kini harus mendekam di sel tahanan Polres Jembrana. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau agar pihak sekolah meningkatkan sistem keamanan dengan memasang CCTV dan memastikan tidak meninggalkan barang berharga di ruangan tanpa pengawasan ketat, terutama saat hari libur.

Share
Topics
Editorial Team
Irma Yudistirani
EditorIrma Yudistirani
Follow Us

Latest News Bali

See More

Spesialis Pembobol Sekolah di Jembrana Ditangkap, Ada 11 TKP

20 Jan 2026, 21:32 WIBNews