Gubernur Bali Larang Bendera Israel Berkibar, AWBG Ditolak?

Gimana ya nasib ANOC World Beach Games di Bali?

Karangasem, IDN Times - Konstitusi dan Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 menjadi alasan kuat Gubernur Bali, Wayan Koster, untuk menolak kontingen Israel berlaga di Indonesia, khususnya Provinsi Bali. Ini menguatkan pernyataan sikapnya yang menolak kehadiran Timnas Israel bermain di Bali dalam Piala Dunia U-20 beberapa waktu lalu. Hingga Indonesia resmi dicabut sebagai tuan rumah penyelenggaraan Piala Dunia U-20.

Pada Agustus 2023 nanti, Bali juga menjadi tuan rumah penyelenggaraan ANOC World Beach Games (AWBG) 2023. Atlet atau kontingen Israel turut menjadi peserta dalam ajang tersebut. Gubernur Koster membuat pernyataan lagi di Pura Besakih, Kabupaten Karangasem, Rabu (5/4/2023) kemarin, terkait kontingen Israel dalam AWBG 2023.

Baca Juga: Atlet Israel Bakalan Tampil di AWBG 2023 Bali

Baca Juga: DPR Nilai Ada Potensi ANOC World Beach Games 2023 Batal

1. Berpatokan pada konstitusi dan Permenlu 3 Tahun 2019

Gubernur Bali Larang Bendera Israel Berkibar, AWBG Ditolak?Gubernur Bali, I Wayan Koster. (IDN Times/Rehuel ​Willy Aditama)

Gubernur Bali, Wayan Koster, menyatakan penolakan berkibarnya bendera dan lagu kebangsaan Israel di Indonesia berdasarkan konstitusi dan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019. Ia membuat pernyataan itu untuk menanggapi kedatangan kontingen Israel di AWBG 2023 yang rencananya digelar pada 5-12 Agustus 2023 mendatang.

"Saya tetap berpatokan pada konstitusi dan juga Permenlu No 3 Tahun 2019, yang melarang mengibarkan bendera dan lagu kebangsaan Israel sebagai suatu entitas di Indonesia," ujar Koster, Rabu (5/4/2023).

Pada Kamis (6/4/2023), Gubernur Koster menghadiri agenda penyerahan Piagam Penghargaan Predikat Terbaik I, II, dan III TIgkat Kota/Kabupaten Lomba Ogoh-Ogoh se-Bali Tahun 2023 di Rumah Jabatan Gubernur Bali Gedung Gajah, Jaya Sabha, Kota Denpasar. Namun di tengah sambutannya mengapresiasi anak muda Bali melestarikan tradisi ogoh-ogoh, Koster menyinggung pernyataan soal dirinya yang berani menolak tim Israel.

"Saya sangat senang sekali bisa bertemu, bertatap muka dengan adik-adik. Cuma karena banyak, saya gak bisa nyalamin satu-satu. Kanggoang gen (Dimaklumi saja) gubernure (gubernurnya) begini aja udah. Orangnya kecil, tapi khasiatnya besar. Coba saja tim Israel pun ditolak. Mana ada yang berani. Cuma Gubernur Bali yang bisa gitu," kata Koster di tengah sambutannya.

Namun saat dihampiri awak media, Koster enggan menanggapi kontingen Israel di AWBG 2023, dan pernyataannya di Pura Besakih.

"Apalagi? Sudah jelas semuanya," ujar Koster sambil berlalu.

2. Apa isi dari Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019?

Gubernur Bali Larang Bendera Israel Berkibar, AWBG Ditolak?Ilustrasi (IDN Times/Arief Rahmat)

Peraturan Menteri Luar Negeri (Permenlu) Nomor 3 Tahun 2019 mengatur secara khusus hubungan antara Indonesia dan Israel. Ini tertuang dalam Bab X Tentang Hal Khusus.

Pada poin B Hubungan RI-Israel dijelaskan Indonesia tidak memiliki hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan Bangsa Palestina. Karena itu Indonesia menolak segala bentuk hubungan resmi dengan Israel.

Dikutip dari Permenlu Nomor 3 Tahun 2019, berikut bunyi pasal yang mengatur hubungan RI dan Israel.

B. Hubungan RI-Israel

150. Sampai saat ini Indonesia tidak mempunyai hubungan diplomatik dengan Israel, dan menentang penjajahan Israel atas wilayah dan bangsa Palestina, karenanya Indonesia menolak segala hubungan resmi dengan Israel.

151. Dalam melakukan hubungan dengan Israel kiranya perlu diperhatikan prosedur yang ada dan selama ini masih berlaku:

a. Tidak ada hubungan secara resmi antara Pemerintah Indonesia dalam setiap tingkatan dengan Israel, termasuk dalam surat menyurat dengan menggunakan kop resmi

b. Tidak menerima delegasi Israel Israel secara resmi dan di tempat resmi

c. Tidak diizinkan pengibaran/penggunaan bendera, lambang, dan atribut lainnya serta pengumandangan lagu kebangsaan Israel di wilayah Republik Indonesia

d. Kehadiran Israel tidak membawa implikasi pengakuan politis terhadap Israel

e. Kunjungan warga Israel ke Indonesia hanya dapat dilakukan dengan menggunakan paspor biasa

f. Otorisasi pemberian visa kepada warga Israel dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM c.q Direktorat Jenderal Imigrasi. Visa diberikan dalam bentuk afidavit melalui Kedutaan Besar RI di Singapura atau Kedutaan Besar RI di Bangkok.

3. Faktor keamanan juga menjadi alasan Koster menolak kontingen Israel di Bali

Gubernur Bali Larang Bendera Israel Berkibar, AWBG Ditolak?Gubernur Bali, Wayan Koster (Dok.IDN Times/Istimewa)

Dalam rilis resmi yang diterima IDN Times, Kamis (30/3/2023) lalu, masalah keamanan juga menjadi alasan Koster menolak kontingen Israel di Bali. Ia menilai kehadiran Timnas Israel dalam Piala Dunia U-20 di Bali berpotensi menjadi sasaran dari berbagai pihak yang bisa membahayakan keamanan, keselamatan masyarakat Bali dan masyarakat Indonesia, serta Timnas Israel selama bertanding di Bali. 

Koster mengajak semua komponen masyarakat Bali untuk tetap bersatu padu, memupuk kebersamaan untuk menjaga Bali agar tetap kondusif. Sehingga momentum pemulihan pariwisata, dan perekonomian Bali dapat terus berjalan demi kesejahteraan, serta kebahagiaan masyarakat Bali.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya