Berdalih Bercanda, Lansia di Karangsem Cabuli Bocah 8 Tahun
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Karangasem, IDNTimes - Seorang kakek bernama I Wayan S ditetapkan sebagai tersangka pencabulan kepada anak berusia 8 tahun. Pria berusia 63 tahun itu pun kini mendekam di ruang tahanan Polres Karangasem.
Kepada polisi, Wayan S mengaku hanya bercanda dengan korban di dalam kamarnya. Namun Kapolres Karangasem, AKBP Ricko Taruna mengatakan, ada indikasi pemaksaan yang dilakukan tersangka Wayan S untuk mencabuli korban.
Baca Juga: 9 Raja Denpasar dari Puri Agung Denpasar
1. Wayan S menggendong dan memaksa korban masuk ke dalam kamar
Kapolres Karangasem AKBP Ricko Taruna menceritakan kronologi dugaan pencabulan itu. Bermula pada Selasa (11/7/2023) sekitar pukul 12.00 Wita, korban yang sedang berada di dekat rumah Wayan, dipaksa masuk.
“Pelaku (Wayan S) memaksa pelaku masuk ke kamarnya dengan menggendongnya,” ujar Ricko Taruna, Jumat (18/8/2023).
Wayan S lalu menidurkan korban di atas kasur, dan sempat mencium korban dengan paksa. Wayan S lalu mencabuli korban yang masih anak-anak. Sementara korban tidak kuasa melawan.
2. Ibu korban curiga saat korban mengaku sakit saat buang air kecil
Di tempat terpisah, ibu korban sempat mencari-cari keberadaan anaknya dengan memanggilnya. Namun tiba-tiba anaknya keluar dari rumah I Wayan S.
Tentu ibu korban mencurigai hal ini, karena tidak seperti biasa, anaknya berada di dalam rumah Wayan S. “Pelaku (Wayan S) mengatakan ke ibu korban, jika ia tidak melakukan apa-apa,” ungkap Ricko Taruna.
Namun berselang beberapa saat kemudian, bocah 8 tahun itu mengeluh sakit pada kemaluannya saat buang air kecil. Curiga anaknya telah menjadi korban pencabulan, kedua orangtua korban kemudian melaporkan Wayan S ke Polres Karangasem.
3. Pelaku diancam penjara 15 tahun
Polisi Unit Reskrim Polres Karangasem pun menetapkan Wayan S sebagai tersangka. Lansia itu dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 76E jo. Pasal 82 ayat (1) UU Tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku terancam minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara,” ungkap Ricko Taruna.
Baca Juga: 3.113 Orang Napi di Bali Terima Remisi Umum, Ada Koruptor