Aturan Baru ke Nusa Penida Bali, Berlaku Untuk Wisatawan dan Warga

Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2021

Klungkung, IDN Times - Setiap orang yang hendak menuju ke dan dari Nusa Penida diwajibkan untuk menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Kebijakan itu berlaku pada 24 Desember 2021. Aturan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan oleh Kecamatan Nusa Penida Nomor 300/1038/Trantib Tentang Vaksinasi dan Pemberlakuan Bukti Vaksinasi Dosis II.

Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, membuat aturan tersebut lantaran cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida masih sekitar 65 persen. Di satu sisi, Nusa Penida merupakan kawasan pariwisata dengan mobilitas wisatawan yang sangat tinggi. Sehingga dinilai sebagai wilayah yang rentan terjadinya penularan COVID-19.

Baca Juga: [POTRET] Banjir Bandang Jadi Bencana Terparah di Nusa Penida Bali

1. Ketentuan ini dilatarbelakangi oleh rendahnya cakupan vaksinasi COVID-19 dosis kedua di Kecamatan Nusa Penida

Aturan Baru ke Nusa Penida Bali, Berlaku Untuk Wisatawan dan Wargailustrasi vaksinasi (IDN Times/Herka Yanis).

Dalam surat yang dikeluarkan oleh Camat Nusa Penida, I Komang Widyasa Putra, cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida masih sekitar 65 persen. Angka itu tidak seimbang dengan vaksinasi dosis pertama yang sudah mencapai 83 persen.

“Nusa Penida merupakan kawasan pariwisata, mobilitas keluar masuk tinggi. Sehingga perlu segera dibentuk kekebalan kelompok dengan lebih gencarnya vaksinasi COVID-19,” ungkap Komang Widyasa Putra, Selasa (21/12/2021).

Sehingga, menurutnya perlu dibuatkan ketentuan yang mengatur masyarakat agar bersedia untuk menjalani vaksinasi COVID-19, demi membentuk kekebalan kelompok di Nusa Penida.

2. Bakalan ada vaksinasi di tempat apabila tidak dapat menunjukkan bukti

Aturan Baru ke Nusa Penida Bali, Berlaku Untuk Wisatawan dan WargaNusa Lembongan (instagram.com/divinglembongan)

Setiap orang yang pergi ke dan dari Nusa Penida wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua. Pihak kecamatan nantinya melakukan sidak ke pelabuhan, untuk memastikan setiap orang sudah menjalani vaksinasi COVID-19 dosis kedua.

“Kami nanti sidak sewaktu-waktu. Warga yang akan menyeberang ke Bali daratan misalnya, wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Demikian juga sebaliknya,” jelas Putra.

Dalam penertiban itu pula, pihak Kecamatan Nusa Penida akan melibatkan tenaga kesehatan (Nakes). Jadi kalau ada orang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua, maka ia akan menjalani vaksinasi di tempat.

3. Pelayanan di Kantor Camat akan ditunda jika tidak menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua

Aturan Baru ke Nusa Penida Bali, Berlaku Untuk Wisatawan dan Wargapixabay.com/Free-Photos

Kebijakan itu juga berlaku dalam pelayanan publik. Warga yang hendak mendapatkan pelayanan di Kantor Camat Nusa Penida, juga wajib menunjukkan bukti vaksinasi COVID-19 dosis kedua. Jika tidak mampu menunjukkan, pelayanan akan ditunda sementara.

Ketentuan ini diharapkan dapat menggenjot cakupan vaksinasi dosis kedua di Nusa Penida yang masih rendah.

“Jika belum menunjukkan bukti vaksinasi dosis kedua, yang bersangkutan pelayanannya ditunda sementara,” kata Putra.

Topik:

  • Irma Yudistirani

Berita Terkini Lainnya