Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mantan Kadisbud Kota Denpasar Divonis 3 Tahun Penjara
Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, ditahan. (Dok. IDN Times/Arik)

Denpasar, IDN Times – Sidang Putusan perkara Tindak Pidana Korupsi Nomor: Print-3166/N.1.10/Ft.1/10/2021 dengan terdakwa mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Denpasar sekitar pukul 10.00 Wita, pada Kamis (24/2/2022).

Dalam putusan tersebut, terdakwa divonis hukuman 3 tahun penjara dan pidana denda.

1.Terdakwa terbukti bersalah dan divonis 3 tahun penjara

Sidang Tuntutan online perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok. IDN Times/Istimewa)

Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai berikut:

Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.

2.Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda

ilustrasi uang (IDN Times/Lia Hutasoit)

Selain pidana kurungan, Majelis Hakim juga menjatuhkan denda kepada Gusti Ngurah Bagus Mataram, di antaranya pidana denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, dan menjatuhkan uang pengganti sebesar Rp155 juta subsidair 3 bulan penjara. Juga menetapkan uang titipan sebesar Rp1.022.258.750 yang disetorkan kepada Kas Negara.

“Menanggapi putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum, dan Penasihat Hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir,” kata Eka Suyantha.

3. Mantan Kadisbud Denpasar menyalahgunakan anggaran aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020

Foto hanya ilustrasi. (IDN Times/Irma Yudistirani)

Sebelumnya dalam agenda sidang tuntutan Kamis (17/2/2022), JPU menuntut terdakwa dengan dakwaan kesatu primer yaitu Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Ayat 1, 2, dan 3 UU Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Sehingga JPU menuntut pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda Rp300 juta, subsidair 6 bulan kurungan dengan pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp1.022.258.750 subsidair 1 tahun penjara.

I Gusti Ngurah Mataram adalah terdakwa perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Provinsi Bali dan Pemerintah Kota Denpasar. Yaitu berupa dana untuk aci-aci dan sesajen tahun anggaran 2019-2020.

Editorial Team

Related Article