Sidang Tuntutan online perkara korupsi dari Kejaksaan Negeri Denpasar. (Dok. IDN Times/Istimewa)
Kasi Intel Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha, mengatakan Majelis Hakim dalam putusannya memutuskan perkara korupsi yang menyeret mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa I Gusti Ngurah Bagus Mataram telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jis. Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dikurangi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.